![]() |
| Bapenda Padang Tertibkan Reklame Ilegal, Selamatkan PAD dan Percantik Wajah Kota |
D'On, Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat menertibkan sejumlah reklame tanpa izin yang tersebar di berbagai titik strategis kota, Rabu (15/4/2026). Langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan aturan, tetapi juga upaya serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperindah wajah kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program unggulan Wali Kota Padang, Fadly Amran, yaitu "Padang Rancak" yang mana program Walikota Padang ingin mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan enak dipandang.
“Penertiban ini bukan semata soal estetika kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan optimalisasi pendapatan daerah. Reklame tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujar Fuji Astomi.
Menjamurnya Reklame Tanpa Izin
Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan reklame tanpa izin di Kota Padang dinilai semakin tidak terkendali. Banyak papan iklan berdiri di lokasi strategis tanpa melalui prosedur perizinan resmi, bahkan ada yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan.
Tim gabungan dari Bapenda bersama instansi terkait melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan utama, kawasan bisnis, hingga titik-titik padat lalu lintas. Reklame yang tidak memiliki izin langsung diturunkan atau diberikan tanda peringatan untuk segera dibongkar oleh pemiliknya.
Selamatkan Potensi PAD
Fuji Astomi menjelaskan bahwa sektor pajak reklame merupakan salah satu sumber penting bagi PAD Kota Padang. Namun, keberadaan reklame ilegal membuat potensi pendapatan daerah jadi hilang.
“Bayangkan jika satu reklame saja bisa menghasilkan pajak jutaan rupiah per bulan, lalu ada puluhan bahkan ratusan yang ilegal. Ini tentu menjadi kehilangan pendapatan daerah yang tidak kecil. Maka penertiban ini juga langkah strategis menyelamatkan keuangan daerah,” tegasnya.
Komitmen Penataan Kota
Selain aspek pendapatan, penertiban ini juga bagian dari komitmen penataan kota agar lebih rapi dan aman. Reklame yang dipasang sembarangan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem.
“Ke depan, kami ingin semua reklame di Kota Padang tertata dengan baik, memiliki izin resmi, dan sesuai dengan estetika kota. Ini bukan sekadar penertiban sesaat, tetapi gerakan berkelanjutan,” kata Fuji dengan tegas.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Bapenda Kota Padang juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemasang reklame agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata Fuji, tidak anti terhadap kegiatan usaha, justru mendorong promosi yang legal dan tertib.
“Kami tidak melarang orang beriklan. Silakan berpromosi, tetapi patuhi aturan. Dengan begitu, usaha tetap berjalan, kota tetap indah, dan daerah juga mendapatkan manfaatnya,” tutupnya.
Sorotan Lapangan: Koto Tangah Jadi Temuan Terbanyak
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakasa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyisiran yang dilakukan di berbagai wilayah, pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Koto Tangah.
“Dari hasil penertiban di lapangan, kami menemukan cukup banyak reklame yang tidak memiliki izin, khususnya di wilayah Koto Tangah. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku,” ujar Ikrar dengan tegas.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran serupa ke depan.
“Ini bukan sekadar penertiban biasa. Kami ingin menegaskan bahwa setiap reklame harus legal dan terdata. Tidak ada ruang bagi yang mengabaikan aturan. Jika masih ditemukan, kami akan tindak tegas tanpa pengecualian,” tegasnya lugas.
Menurut Ikrar, penertiban ini juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah serius dalam menata kota sekaligus menjaga potensi pendapatan daerah agar tidak bocor akibat praktik ilegal.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan reklame di Kota Padang, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepentingan publik.
(Mond)
#Padang #Daerah
