-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wako Padang Ancam Penjara 5 Tahun Pedagang “Mamakuak” saat Lebaran: Jangan Coba-coba Permainkan Harga!

19 March 2026 | March 19, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T07:14:17Z

Walikota Padang Fadly Amran 



D'On, PADANG — Lonjakan wisatawan dan perantau ke Kota Padang saat libur Lebaran diprediksi membludak. Namun di balik potensi cuan besar itu, Fadly Amran mengeluarkan peringatan keras: pedagang yang “mamakuak” atau menaikkan harga secara tidak wajar bakal ditindak tegas, bahkan terancam pidana.


Pemerintah Kota Padang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Aturan ini jadi “tameng” bagi wisatawan agar tidak jadi korban praktik nakal oknum pedagang.


“Jangan coba-coba bermain harga saat momentum Lebaran. Kami tidak akan mentolerir praktik ‘pakuak’. Kalau kedapatan, sanksinya berat, bisa sampai pidana,” tegas Fadly Amran, Selasa (17/3/2026).


Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha kuliner diwajibkan mencantumkan harga secara jelas di menu, serta menampilkan daftar harga yang mudah dilihat konsumen. Tidak ada lagi alasan harga “abu-abu” atau berubah-ubah setelah pesanan dibuat.


Lebih tegas lagi, jika ada pajak atau biaya tambahan, pedagang wajib memberi tahu sejak awal bukan saat pembayaran.


“Transparansi harga itu wajib. Konsumen harus tahu apa yang mereka bayar sejak awal. Tidak boleh ada kejutan di kasir,” ujar Fadly Amran.


Wako juga menegaskan, pelaku usaha dilarang keras menaikkan harga sepihak setelah konsumen memesan. Jika terbukti melanggar, sanksi tidak main-main menanti.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, ditambah sanksi administratif dari pemerintah daerah.


“Ini bukan sekadar imbauan. Ini peringatan keras. Kami ingin Padang dikenal sebagai kota yang ramah, jujur, dan nyaman bagi wisatawan, bukan kota yang bikin kapok,” tegasnya lagi.


Selain soal harga, Fadly Amran juga mengingatkan pedagang untuk menjaga sikap dan pelayanan. Ia meminta seluruh pelaku usaha tetap mengedepankan keramahan serta nilai-nilai Sapta Pesona.


Dengan pengawasan ketat dari Pemko dan potensi membeludaknya pengunjung, Lebaran tahun ini menjadi ujian bagi integritas pedagang di Kota Padang: meraup untung secara fair, atau berhadapan dengan hukum.


(Mond)


#Padang #Daerah #IdulFitri

×
Berita Terbaru Update