-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TPA BUMNAG Sungai Rumbai Timur Diduga Ilegal, Sampah Dibakar Tiap Hari Meski Dilarang UU

07 March 2026 | March 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T11:17:18Z




D'On, DHARMASRAYA — Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola BUMNAG Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, menuai kecaman warga. Pengelolaan sampah di lokasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sampah disebut dimusnahkan dengan cara dibakar hampir setiap hari.


Asap dari pembakaran sampah itu disebut kerap menyelimuti permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terlebih karena lokasi TPA berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan.


Di sekitar lokasi terdapat Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK), sehingga anak-anak dikhawatirkan ikut terpapar asap pembakaran sampah yang berpotensi mencemari udara.


“Setiap hari kami menghirup asap dari pembakaran sampah. Apakah harus menunggu warga sakit pernapasan dulu baru ada tindakan?” keluh seorang warga.


Praktik pembakaran sampah tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf g UU Nomor 18 Tahun 2008, yang secara tegas melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.


Selain itu, Pasal 12 ayat (1) juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan secara ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran atau gangguan kesehatan masyarakat.


Tak hanya soal dugaan pelanggaran lingkungan, warga juga menyoroti adanya pungutan sampah sebesar Rp35.000 hingga Rp100.000 per bulan. Pungutan tersebut tercantum dalam karcis yang memuat nama Wali Nagari Sungai Rumbai Timur, Bamus, dan BUMNAG.


Hal ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum penarikan pungutan tersebut, terlebih jika pengelolaan TPA sendiri diduga tidak memiliki izin resmi.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku.


Ia bahkan menyebut TPA di Sungai Rumbai Timur merupakan TPA liar karena tidak memiliki kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.


Jika dugaan ini benar, maka aktivitas pengelolaan sampah tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Warga kini mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan TPA tersebut serta menghentikan praktik pembakaran sampah yang dinilai meresahkan.


(Mond)


#Daerah #KabupatenDharmasraya #Sampah

×
Berita Terbaru Update