D'On, Padang - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang turun langsung melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Cengkeh, Kota Padang, pada Selasa (3/3/2026).
Penertiban ini bukan tindakan mendadak. Sebelumnya, pihak kecamatan dan kelurahan telah melayangkan teguran kepada para pemilik bangunan. Bahkan, surat resmi dari P3D juga sudah disampaikan sebagai peringatan tegas agar bangunan yang melanggar aturan segera dibongkar secara mandiri. Namun karena tidak diindahkan, aparat akhirnya mengambil langkah konkret di lapangan.
Dengan pengawalan ketat, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin dan dinilai mengganggu ketertiban umum menjadi sasaran penertiban. Sejumlah struktur semi permanen yang menyalahi aturan terpaksa dibongkar.
Meski bertindak tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Dialog dilakukan secara langsung dengan pemilik bangunan guna menghindari gesekan. Aparat berupaya memastikan proses berjalan humanis, tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Kawasan Cengkeh selama ini disebut-sebut semakin semrawut akibat maraknya bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan area yang tidak semestinya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga, merusak estetika kota, bahkan memicu konflik sosial jika dibiarkan berlarut.
Penertiban ini menjadi sinyal jelas bahwa Pemerintah Kota Padang tidak akan membiarkan pelanggaran aturan terus terjadi. Ketertiban umum dan kepastian hukum ditegakkan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pihak Satpol PP menegaskan, langkah serupa akan terus dilakukan di titik-titik lain yang terindikasi melanggar aturan. Warga diimbau untuk mematuhi regulasi dan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum tindakan tegas kembali diambil.
(Mond)
#Padang #Daerah #PolPP
