D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Kepala daerah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima uang suap hingga Rp980 juta selama bulan Ramadan 2026.
Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, uang suap hampir mencapai Rp1 miliar itu berasal dari tiga proyek berbeda yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama menyerahkan uang sebesar Rp330 juta. Uang itu merupakan sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center dengan total anggaran Rp9,8 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo.
Penyerahan kedua berlangsung pada 6 Maret 2026. Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Uang itu disalurkan melalui Santri Gozali yang merupakan ASN di Dinas PUPR-PKP.
Pada hari yang sama, kontraktor lain, Youko Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi, juga menyerahkan Rp250 juta. Nilai itu setara sekitar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai proyek mencapai Rp11 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Rendy Novian yang juga ASN di dinas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan intensif penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youko Yusdiantoro.
Ditangkap Saat Buka Puasa
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi tangkap tangan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan intensif, tim KPK akhirnya mendapati adanya proses penyerahan uang pada awal Maret 2026.
Pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat saat mereka sedang menghadiri acara buka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang yang diduga merupakan bagian dari setoran fee proyek. Uang itu disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam sebelum akhirnya diamankan petugas.
Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran
KPK juga mengungkap adanya praktik pengaturan proyek oleh Bupati Rejang Lebong. Dugaan tersebut bermula dari pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026 yang dihadiri Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pembagian proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026 yang total nilainya mencapai Rp91,13 miliar.
Tak hanya menentukan kontraktor, pertemuan itu juga membahas besaran fee atau ijon proyek yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Penyidik KPK menemukan bahwa Bupati Fikri bahkan menuliskan kode-kode inisial kontraktor pada lembar rekap proyek fisik. Daftar itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepercayaannya untuk memastikan siapa saja rekanan yang akan mengerjakan paket proyek tersebut.
KPK menduga permintaan fee kepada para kontraktor dilakukan karena adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung praktik korupsi proyek infrastruktur, sekaligus menegaskan bahwa praktik “ijon proyek” masih menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan anggaran daerah.
(L6)
#OTTKPK #KPK #Korupsi
