D'On, Padang Panjang – Seorang guru sekolah menengah pertama negeri di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat berinisial ON (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Padang Panjang Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Ary Andre Jr mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam milik korban.
Korban diketahui berinisial AN (14) yang merupakan pelajar di sekolah tempat pelaku mengajar.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban yang mengarah pada hubungan tidak wajar antara korban dan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Berawal dari Kecurigaan Tante Korban
Perkara ini mulai terungkap pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saat korban berada di rumah bersama tantenya yang berinisial YS.
Malam itu YS meminta korban untuk segera beristirahat karena keesokan harinya mereka berencana melakukan perjalanan ke Padang. Namun korban masih terlihat sibuk bermain telepon genggam.
Karena korban tidak segera tidur, YS kemudian mengambil ponsel tersebut. Saat memeriksa isi percakapan di dalamnya, YS menemukan sejumlah pesan yang dianggap mencurigakan antara korban dengan seorang pria.
Setelah didalami, pria tersebut diketahui merupakan guru korban sendiri di sekolah.
Kecurigaan keluarga pun semakin kuat setelah membaca isi percakapan yang menunjukkan adanya kedekatan tidak wajar antara pelaku dan korban.
Korban Akhirnya Mengaku
Saat dimintai penjelasan oleh keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya pernah mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku.
Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan kejadian tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Peristiwa yang paling diingat korban terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang di belakang rumah tante korban yang berada di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa sebelumnya pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi gudang yang relatif sepi diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain.
Dilaporkan ke Polisi
Mengetahui pengakuan korban, keluarga kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan antara korban dan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal, polisi akhirnya mengamankan ON pada Rabu sore.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar ketentuan dalam **Undang‑Undang Perlindungan Anak Indonesia terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Penyelidikan masih terus kami lakukan. Kami juga membuka kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat di Kota Padang Panjang karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswa.
(Mond)
#Perkosaan #Kriminal #KotaPadangPanjang
