D'On, JAKARTA — Pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus kuota haji tidak menimbulkan kerugian negara langsung mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa auditor negara telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mahfud sebelumnya menyampaikan pandangannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026. Menurutnya, perkara kuota haji tidak tepat dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak ada uang negara yang disalahgunakan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pernyataan Mahfud bisa saja lahir dari penafsiran hukum yang berbeda. Namun KPK tetap meyakini Mahfud selama ini konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini Prof Mahfud adalah salah satu tokoh yang gencar dalam upaya pemberantasan korupsi. Barangkali ini hanya perbedaan tafsir saja, tetapi kami percaya beliau tetap mendukung penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Kuota Tambahan Seharusnya untuk Jemaah Reguler
KPK menjelaskan, perkara ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pemberian tambahan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Menurut Budi, tujuan utama tambahan kuota tersebut adalah untuk memangkas antrean panjang calon jemaah haji Indonesia yang di sejumlah daerah bahkan bisa mencapai 20 hingga 30 tahun.
Dengan latar belakang itu, KPK menilai tambahan kuota tersebut semestinya seluruhnya dimasukkan ke kuota haji reguler.
“Kalau melihat historinya, tambahan kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya karena tujuannya memang untuk memotong antrean panjang,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, jika merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
KPK: Tujuan Kuota Haji Jadi Salah Alamat
KPK juga menilai penyaluran kuota tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Sebab, kuota haji sejatinya diberikan antarnegara, bukan kepada individu maupun biro travel.
“Kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Bukan diberikan kepada personal ataupun biro travel,” tegas Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.
“BPK sudah firm bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara. Dari hasil penghitungan, nilainya sekitar Rp622 miliar dan itu sudah kami sampaikan dalam praperadilan,” kata Budi.
Kasus kuota haji sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota jemaah yang selama ini menjadi isu sensitif di tengah panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji di Indonesia.
(L6)
#Nasional #KPK
