
Polisi menangkap seorang Kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur berinisial DD atas dugaan penculikan dan pencabulan anak perempuan berusia sembilan tahun.
D'On, Lampung Timur – Kasus kejahatan terhadap anak kembali mencoreng institusi pelayanan publik. Seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur berinisial DD (27) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menculik dan mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Pelaku yang menjabat sebagai Kepala SPPG Tanjung Kesuma itu ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sore di area parkir sebuah minimarket di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo oleh tim gabungan Tekab 308 Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kasus ini langsung mendapat respons keras dari Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga tersebut mengambil langkah tegas dengan memberhentikan DD dari jabatannya begitu menerima laporan dan memastikan pelaku telah diamankan oleh kepolisian.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, terlebih jika dilakukan oleh pejabat yang terlibat dalam program pelayanan publik.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan pelaku telah diamankan kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberi toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” tegas Nanik di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
BGN juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan kasus kini diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan tuntas.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Kami berharap kasus ini diproses sampai tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Dibujuk Lalu Dibawa ke Sawah
Kapolsek Purbolinggo, Irwan Susanto, membenarkan penangkapan terhadap DD. Menurutnya, peristiwa dugaan penculikan dan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 di wilayah persawahan Kecamatan Purbolinggo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk korban dengan alasan meminta bantuan mengambil buku di sekolah. Setelah korban bersedia ikut, pelaku justru membawa anak tersebut ke area persawahan.
“Di lokasi itu pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Irwan.
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aksi pelaku. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya. Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
BGN Evaluasi Sistem Seleksi
Kasus ini juga menjadi alarm bagi BGN untuk memperketat sistem pengawasan terhadap sumber daya manusia dalam program pelayanan gizi di daerah.
Menurut Nanik, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi serta pengawasan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tegasnya.
Meski kasus ini mencuat, BGN memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Timur tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti untuk posisi Kepala SPPG.
(L6)
#Kriminal #Pencabulan #BGN #SPPG #Daerah #LampungTimur