D'On, SITUBONDO — Upaya polisi membongkar jaringan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Situbondo berujung aksi kejar-kejaran dramatis di jalan raya. Seorang sopir truk yang diduga membawa solar subsidi ilegal nekat melarikan diri dari kejaran petugas hingga menabrak kendaraan warga dan mobil polisi.
Kasus ini terungkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan distribusi solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Besuki.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (9/3/2026), petugas yang tengah melakukan patroli dan penyisiran mencurigai sebuah truk berwarna kuning yang melintas di kawasan tersebut. Kendaraan itu diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, sopir truk justru tancap gas dan mencoba kabur dari petugas. Aksi pelarian itu memicu kejar-kejaran di jalan raya yang sempat membuat situasi mencekam.
Sopir truk bahkan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan demi menghindari penangkapan. Dalam upayanya meloloskan diri, truk tersebut menabrak kendaraan milik warga yang kebetulan melintas di jalur yang sama. Tidak berhenti di situ, kendaraan berat itu juga menghantam mobil petugas yang mencoba menghadang laju pelarian.
Pelarian sopir akhirnya terhenti setelah truk yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak pagar rumah milik warga di pinggir jalan.
Insiden tersebut memancing kemarahan warga sekitar yang menyaksikan langsung aksi berbahaya pelaku. Massa yang geram sempat mengepung dan melampiaskan emosi kepada sopir truk sebelum akhirnya aparat kepolisian dari Polsek Banyuglugur datang mengamankan situasi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan solar subsidi ilegal tersebut.
“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni SA (45) yang berperan sebagai sopir truk, K (55) sebagai kenek, dan EE (50) yang diduga sebagai pemasok atau penyedia solar subsidi,” ujar Agung, Senin (9/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penimbunan dan perdagangan solar ilegal.
Di dalam bak truk, petugas menemukan sekitar 1.000 liter atau setara satu ton solar bersubsidi yang disimpan dalam satu tandon berbentuk kotak atau kempu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua tandon kosong serta puluhan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Tidak hanya itu, aparat juga menyita berbagai peralatan yang biasa dipakai dalam aktivitas pemindahan atau penyulingan solar, di antaranya corong, selang, pompa minyak, serta beberapa galon yang masih berisi sisa solar.
Menurut Agung, modus yang digunakan para pelaku diduga dengan mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah titik, kemudian menampungnya dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini merupakan bagian dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu justru diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Khusus untuk sopir dan kenek truk, penyidik juga menambahkan pasal berlapis dalam KUHP karena tindakan melawan petugas dan aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Selain pelanggaran terkait BBM, ada juga unsur melawan petugas dan membahayakan keselamatan orang lain saat pelarian,” pungkas Agung.
(L6)
#BBMIlegal #Hukum #Kriminal #Daerah #Situbondo
