-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Dirut Perumda PSM Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Subsidi Bus Trans Padang

06 March 2026 | March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T09:35:20Z

Ilustrasi Trans Padang 



D'On, Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021.


Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Selasa (3/3/2026).


Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Perumda PSM, Poppy Irawan, menjadi terdakwa utama. Ia didakwa menyalahgunakan dana subsidi operasional Bus Trans Padang saat masih menjabat sebagai pimpinan perusahaan daerah tersebut.


Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma menuntut Poppy Irawan dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp32,4 juta.


Tak hanya itu, dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Teddy Alfonso yang menjabat sebagai Supervisor Akuntan di Perumda PSM juga ikut terseret. Ia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta, setelah memperhitungkan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukannya sebesar Rp54 juta.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, menyebut selama proses penyidikan berlangsung kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total Rp86,4 juta.


Selain itu, penyidik juga menyita satu unit dump truck molen yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut dan kini dijadikan barang bukti di persidangan.


“Selama proses penanganan perkara berlangsung, kedua terdakwa juga telah menjalani penahanan oleh penyidik,” ujar Benyamin Arsis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).


Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan perubahan dari Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa.


(Mond)


#Hukum #Korupsi #Padang

×
Berita Terbaru Update