-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Dana Syariah Indonesia: Bareskrim Tahan Dua Petinggi, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun

10 February 2026 | February 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T04:40:42Z

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia



D'On, Jakarta Skandal besar mengguncang industri fintech syariah nasional. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan masif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ribuan investor hingga Rp2,4 triliun.


Dua tersangka yang ditahan adalah TA alias Taufiq Aljufri, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, dan ARL, Komisaris PT DSI yang juga pemegang saham. Keduanya kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (10/2/2026).

 

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kedua tersangka,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.


Pemeriksaan Intensif: Ratusan Pertanyaan Dibongkar Penyidik


Penahanan dilakukan usai pemeriksaan perdana yang berlangsung maraton pada Senin (9/2/2026). Penyidik menggali secara mendalam dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan manajemen puncak perusahaan.

  • TA dicecar 85 pertanyaan terkait perannya sebagai pengendali utama perusahaan
  • ARL diperiksa lebih intens dengan 138 pertanyaan, menyoroti fungsi pengawasan yang diduga disalahgunakan


Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

 

“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026,” ujar Ade Safri.


Proyek Fiktif dan Manipulasi Data Borrower


Kasus ini bukan sekadar wanprestasi bisnis, melainkan dugaan kejahatan sistematis dan terencana. Ketiga tersangka disangkakan melakukan:

  • Penggelapan dalam jabatan
  • Penipuan dan penipuan melalui media elektronik
  • Pemalsuan laporan keuangan
  • Hingga TPPU


Berdasarkan hasil penyidikan, PT DSI diduga menciptakan proyek-proyek fiktif dengan modus yang sangat rapi. Nama-nama borrower aktif yang masih menjalani kewajiban angsuran sejak periode 2018–2025 digunakan kembali tanpa izin, lalu dilekatkan pada proyek baru yang sebenarnya tidak pernah ada.


Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik dana dari para lender atau investor.

 

“Nama borrower existing dipakai ulang untuk proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower. Ini disajikan seolah-olah proyek riil dan layak dibiayai,” ungkap Ade Safri.


Iming-iming Imbal Hasil Tinggi, Dana Tak Bisa Ditarik


Skema ini makin memikat karena PT DSI menjanjikan imbal hasil tinggi, berkisar 16–18 persen, angka yang jauh di atas rata-rata investasi aman. Ribuan lender pun tergiur dan menanamkan dana.


Namun pada Juni 2025, bom waktu itu meledak. Saat investor mencoba menarik dana pokok dan keuntungan yang telah jatuh tempo, seluruh sistem penarikan macet total. Dana tidak bisa dicairkan, dan komunikasi perusahaan mulai tertutup.


Kerugian Fantastis, OJK Turun Tangan


Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap skala kerusakan yang mencengangkan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu kasus dugaan penipuan fintech terbesar dalam sejarah Indonesia.


Kasus ini membuka kembali luka lama lemahnya pengawasan fintech, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.


Bareskrim Dalami Aliran Dana


Penyidik kini fokus menelusuri alur pencucian uang, termasuk kemungkinan aliran dana ke perusahaan afiliasi, aset pribadi, hingga pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.

 

“Kami akan telusuri ke mana dana masyarakat mengalir dan siapa saja yang diuntungkan,” tegas Ade Safri.


Kasus PT Dana Syariah Indonesia diprediksi akan terus berkembang, dengan potensi penambahan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.


(L6)


#Hukum #Perbankan #TPPU

×
Berita Terbaru Update