
Sebulan Menghilang, Jejak Pencuri Ponsel di Tempat Hiburan Padang Akhirnya Terendus Tim Klewang
D'On, Padang - Kasus raibnya sebuah ponsel milik pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang yang sempat menjadi tanda tanya akhirnya terkuak. Setelah lebih dari satu bulan menghilang bak ditelan malam, pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Pria berinisial RN (25), yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, tak berkutik saat polisi mengamankannya pada Minggu sore, 8 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Ironisnya, RN ditangkap di lokasi tempat ia mencari nafkah.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Joni Harman, yang kehilangan ponsel saat mengunjungi sebuah tempat hiburan malam pada akhir Desember 2025.
“Korban melaporkan kehilangan ponsel pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban baru menyadari ponselnya tidak lagi berada di genggaman,” ujar Apri, Senin (9/2/2026).
Hasil penyelidikan mendalam polisi mengungkap fakta mengejutkan. Ponsel tersebut ternyata bukan dicuri secara langsung dari tangan korban, melainkan ditemukan pelaku di area parkiran mobil.
“Ponsel korban saat itu tergeletak di atas aspal parkiran. Pelaku yang melintas melihat benda tersebut, lalu memilih memanfaatkan situasi dengan mengambil dan membawanya pulang,” jelas Kapolresta.
Alih-alih berupaya mengembalikan barang temuan, RN justru mengambil jalan pintas. Tiga hari setelah kejadian, ponsel tersebut dijual kepada seorang pria bernama Handri dengan harga yang terbilang murah, yakni Rp500 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” kata Apri.
Kasus ini nyaris menemui jalan buntu, lantaran ponsel korban sempat tidak aktif selama beberapa waktu. Namun, titik terang muncul saat sinyal ponsel kembali terdeteksi pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Berbekal pelacakan sinyal, Tim Klewang mendapati ponsel tersebut berada di kawasan Andalas, Kota Padang. Saat didatangi, ponsel berada di tangan Handri, yang mengaku membelinya dari RN.
“Dari keterangan pembeli itulah identitas pelaku mulai mengerucut,” ungkap Kapolresta.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan RN dan mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan di salah satu tempat hiburan malam. Informasi jadwal kerja pelaku menjadi kunci penangkapan.
“Petugas mendatangi lokasi saat RN sedang bekerja dan langsung mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Apri.
Kini, RN bersama barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, RN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang pribadi, terutama saat berada di lokasi keramaian dan tempat hiburan, sekaligus menegaskan komitmen aparat untuk menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang