-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Ganja Skala Besar Terbongkar di Padang Pariaman, 43 Kilogram Siap Edar Digagalkan Polisi

10 February 2026 | February 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T06:59:22Z

Sindikat Ganja Skala Besar Terbongkar di Padang Pariaman, 43 Kilogram Siap Edar Digagalkan Polisi



D'On, Padang Pariaman - Upaya peredaran narkotika skala besar di Sumatera Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dalam jumlah fantastis, dengan barang bukti mencapai lebih dari 43 kilogram ganja kering siap edar.


Pengungkapan ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat yang mencurigai aktivitas tak biasa di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai. Rumah tersebut terlihat sepi, namun kerap didatangi orang-orang asing dalam waktu singkat sebuah pola yang memicu kecurigaan warga.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, dugaan warga terbukti. Rumah kontrakan itu bukan tempat tinggal biasa, melainkan lokasi transit sementara bagi ganja dalam jumlah besar sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.


Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat hasil pengintaian.

 

“Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 46 paket besar ganja dengan total berat lebih dari 43 kilogram. Tempat ini diduga hanya sebagai titik singgah sebelum barang haram tersebut disebar ke sejumlah daerah di Sumatera Barat,” jelas Kapolres dalam rilis pers, Senin (9/2).


Tak berhenti di satu lokasi, polisi langsung melakukan pengembangan intensif. Dalam waktu singkat, seorang pemuda berinisial SND (19) berhasil ditangkap di wilayah Kota Padang. Usianya yang masih sangat muda menambah keprihatinan tersendiri, mengingat perannya dalam jaringan narkotika skala besar.


Selain ganja, petugas turut menyita barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan sindikat terorganisir, antara lain plastik pembungkus paket dan satu unit timbangan besar berkapasitas kiloan indikasi kuat aktivitas distribusi, bukan sekadar pemakaian.


Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ganja tersebut dipasok langsung dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram itu masuk ke Sumatera Barat melalui jalur darat dan menjadikan Batang Anai sebagai pos pertama, sebelum dipecah dan disalurkan ke daerah lain.


Polisi meyakini kasus ini bukan aksi tunggal. Saat ini, penyidik masih memburu kemungkinan tersangka lain, termasuk aktor intelektual dan pemodal yang diduga menjadi pengendali jaringan dari balik layar.

 

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Aliran barang, pendanaan, hingga jaringan distribusinya terus kami dalami,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.


Atas perbuatannya, tersangka SND dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, karena dinilai sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.


(Mond)


#GanjaKering #Narkoba #Daerah #KabupatenPadangpariaman

×
Berita Terbaru Update