-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Malam Hari, Satpol PP Pasaman Barat Amankan 8 Pasangan Ilegal di Penginapan

10 February 2026 | February 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T07:11:18Z

Digerebek Malam Hari, Satpol PP Pasaman Barat Amankan 8 Pasangan Ilegal di Penginapan



D'On, Pasaman BaratSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, petugas mengamankan 11 orang dari salah satu penginapan di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Sebanyak 8 orang pasangan pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan suami istri, serta 3 orang wanita yang tengah menginap di lokasi tersebut, diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Razia ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di penginapan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB.


Setibanya di tempat kejadian, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan resepsionis dan meminta izin kepada pemilik penginapan untuk melakukan pemeriksaan kamar. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan humanis dengan membuka kamar satu per satu disaksikan pihak pengelola.


Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa pasangan yang tidak dapat membuktikan status hubungan sah sebagai suami istri, bahkan sebagian tidak mampu menunjukkan identitas diri berupa KTP. Selain itu, tiga orang wanita yang menginap sendiri juga dimintai keterangan untuk pendataan lebih lanjut.


Seluruh orang yang terjaring razia kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Pasaman Barat guna dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Mereka dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos, serta tempat lainnya.


Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak keluarga masing-masing dipanggil untuk menjadi penjamin dan membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak hanya berhenti pada para pelanggar, pemilik Wisma Rodja selaku pengelola penginapan juga menjadi perhatian serius aparat. Satpol PP menegaskan bahwa pihak pengelola akan diproses sesuai aturan, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyegelan hingga penutupan tempat usaha, apabila ditemukan pelanggaran berulang atau unsur pembiaran.


“Kami berharap para pelaku usaha penginapan dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku dan ikut berperan aktif menjaga norma serta ketertiban di tengah masyarakat,” tegas petugas di lokasi.


Satpol PP Pasaman Barat menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat serta upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan beradab.


(Mond)


#Asusila #Maksiat #Daerah #KabupatenPasamanBarat

×
Berita Terbaru Update