-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rayuan di Layar Ponsel Berujung Nestapa: Siswi SMP 13 Tahun di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan dan Terpaksa Tinggalkan Sekolah

09 February 2026 | February 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T16:24:47Z

Ilustrasi 



D'On Padang Pariaman - Media sosial kembali menyingkap wajah gelapnya. Kali ini, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi korban. Berawal dari perkenalan singkat di Instagram, masa depan remaja berinisial B itu kini terhenti di usia yang seharusnya masih dipenuhi mimpi dan bangku sekolah. Ia diketahui tengah mengandung lima bulan dan terpaksa putus sekolah.


Kasus ini mengungkap betapa rapuhnya anak-anak di tengah derasnya arus digital yang nyaris tanpa pengawasan. Hubungan yang bermula dari sekadar saling menyapa di media sosial itu perlahan berubah menjadi komunikasi intensif melalui WhatsApp. Dari layar ponsel, hubungan tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan langsung sebuah titik balik yang menghancurkan masa depan korban.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Padang Pariaman, Fatmayetti Kahar, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut interaksi korban dengan pelaku telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.


“Awalnya hanya perkenalan di Instagram, lalu berpindah ke WhatsApp. Setelah itu terjadi pertemuan tatap muka yang berujung pada peristiwa asusila,” ungkap Fatmayetti, Senin (9/2/2026).


Akibat peristiwa itu, korban kini mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Rasa takut, tekanan mental, dan stigma sosial membuat korban tidak lagi mampu melanjutkan pendidikannya. Dengan pendampingan keluarga, kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Padang Pariaman.


Keluarga korban menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas kejadian yang menimpa anak mereka. Mereka menuntut keadilan ditegakkan dan pelaku diproses hukum tanpa kompromi.


“Kami tidak terima anak kami kehilangan masa depan karena kelalaian dan kejahatan orang lain. Kami ingin pelaku bertanggung jawab,” ujar salah satu anggota keluarga korban.


Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penelusuran intensif untuk mengungkap identitas lengkap pelaku. Informasi awal menyebutkan pelaku merupakan remaja yang telah putus sekolah, namun status usianya apakah masih di bawah umur atau sudah dewasa masih dalam pendalaman.


“Kami berharap polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Fatmayetti yang akrab disapa Teta Sabar.


KPAD Padang Pariaman menegaskan bahwa korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Trauma yang dialami korban tidak bisa diselesaikan hanya dengan proses hukum semata, tetapi membutuhkan pemulihan jangka panjang.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terutama orang tua bahwa media sosial bukan sekadar ruang hiburan, tetapi juga medan berbahaya bagi anak-anak. Minimnya pengawasan, kurangnya literasi digital, dan lemahnya kontrol orang dewasa dapat membuka celah bagi kejahatan seksual terhadap anak.


Di balik layar ponsel yang tampak aman, predator bisa bersembunyi. Dan sekali lagi, seorang anak harus membayar mahal akibat kelalaian kolektif yang terus berulang.


(Mond)


#Peristiwa #Daerah #KabupatenPadangpariaman

×
Berita Terbaru Update