![]() |
| Satgas PKH Cabut Izin HTI PT Sukses Jaya Wood, 1.583 Hektare Kawasan Hutan di Lunang Silaut Dipatok Negara |
D'On, PESISIR SELATAN – Negara menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia secara resmi memasang patok pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Sukses Jaya Wood di Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (3/2/2026).
Pemasangan patok dilakukan di areal konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sukses Jaya Wood dengan luas mencapai 1.583 hektare. Langkah ini menandai berakhirnya hak pengelolaan perusahaan atas kawasan tersebut dan sekaligus mengembalikannya ke dalam penguasaan negara.
Penertiban kawasan hutan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 78 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Hutan yang ditetapkan pada 26 Januari 2026. SK tersebut menjadi dasar hukum pencabutan izin sekaligus penataan ulang kawasan hutan agar dikelola sesuai prinsip kelestarian dan keberlanjutan.
Negara Hadir, Aparat Lengkap Turun ke Lapangan
Kegiatan penertiban di lapangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan melibatkan lintas sektor. Tim Satgas PKH hadir langsung didampingi unsur TNI dan Polri, yakni Danramil Lunang Silaut beserta jajaran serta Polsek Lunang Silaut.
Selain itu, unsur pemerintahan dan masyarakat juga turut ambil bagian, di antaranya Wali Nagari Sindang, Ketua Bamus Nagari Sindang, Sekretaris Camat Lunang Silaut bersama staf kecamatan, serta tokoh masyarakat Kecamatan Silaut. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh terhadap langkah negara dalam menegakkan hukum kehutanan.
Di lokasi, petugas Satgas PKH memasang patok-patok resmi sebagai penanda bahwa kawasan tersebut telah ditertibkan dan tidak lagi berada di bawah pengelolaan PT Sukses Jaya Wood. Patok ini sekaligus menjadi peringatan tegas agar tidak ada lagi aktivitas pemanfaatan hutan tanpa izin yang sah.
Tegakkan Hukum, Lindungi Hutan
Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan perundang-undangan di bidang kehutanan, mencegah potensi aktivitas ilegal, serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan kerusakan hutan, menjaga fungsi ekologis, serta melindungi kawasan hutan dari eksploitasi yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya.
“Penertiban kawasan hutan bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan kepentingan generasi mendatang,” menjadi semangat utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berlangsung Aman dan Kondusif
Seluruh rangkaian kegiatan pemasangan patok berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara Satgas PKH, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat menjadi kunci kelancaran penertiban di lapangan.
Tidak ditemukan adanya penolakan atau gangguan selama proses berlangsung. Masyarakat setempat justru menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan hukum tersebut.
Komitmen Berkelanjutan Satgas PKH
Satgas PKH Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperbaiki tata kelola kehutanan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Penertiban di Lunang Silaut menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, sekaligus memastikan hutan tetap menjadi aset bangsa yang lestari dan bermanfaat bagi rakyat.
(KP)
#KabupatenPesisirSelatan #SatgasPKH
