-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Penyidikan Korupsi Tata Kelola Sawit Menguat

30 January 2026 | January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T12:43:19Z

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi



D'On, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi membenarkan penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang selama ini dikenal kompleks dan sarat kepentingan besar.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

 

“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah yang bersangkutan,” ujar Sulaeman kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).


Bukan Tambang, Fokus Tata Kelola Sawit


Sulaeman secara khusus meluruskan isu yang berkembang di publik terkait dugaan keterkaitan penggeledahan dengan perkara pertambangan. Ia menegaskan, penyidikan sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola tambang.

 

“Perlu saya tegaskan, ini bukan perkara tambang. Ini penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” katanya.


Pernyataan ini penting mengingat sektor sawit selama bertahun-tahun menjadi salah satu komoditas strategis nasional yang kerap disorot karena persoalan izin, alih fungsi hutan, hingga dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan lingkungan.


Penggeledahan di Sejumlah Lokasi Strategis


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan secara maraton pada 28–29 Januari 2026 di sejumlah lokasi berbeda.


Pada 28 Januari 2026, tim penyidik menyasar:

  • Sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur
  • Sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan


Kemudian pada 29 Januari 2026, penggeledahan dilanjutkan di:

  • Salah satu lokasi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur
  • Sebuah lokasi di Bogor, Jawa Barat

“Terkait kasus korupsi di Kemenhut,” ujar Febrie singkat saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).


Rentetan lokasi tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah melacak alur dokumen, kebijakan, dan kemungkinan peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan kebun dan industri sawit selama periode tertentu.


Barang Bukti dan Status Hukum Masih Didalami


Meski telah mengonfirmasi penggeledahan, Kejagung belum mengungkapkan secara terbuka barang bukti apa saja yang disita maupun status hukum pihak-pihak yang rumahnya digeledah, termasuk Siti Nurbaya Bakar.


Sulaeman menyebut penyidik masih mendalami hasil penggeledahan untuk menelusuri peran, keterkaitan kebijakan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

 

“Semua masih didalami. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lanjutan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.


Sorotan Publik dan Ujian Transparansi


Kasus ini langsung menyedot perhatian publik mengingat posisi Siti Nurbaya sebagai mantan menteri yang memegang kendali kebijakan strategis kehutanan dan lingkungan. Tata kelola sawit sendiri kerap dikaitkan dengan persoalan tumpang tindih izin, pembukaan lahan hutan, hingga dugaan praktik korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat negara.


Langkah Kejagung menggeledah rumah mantan pejabat tinggi negara dipandang sebagai ujian serius komitmen penegakan hukum, khususnya dalam membongkar praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai “kelas berat”.


Publik kini menanti:
apakah penyidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau membuka fakta baru tentang bagaimana kebijakan tata kelola sawit dijalankan  dan disimpangkan di masa lalu.


(IN)


#KejaksaanAgung #Nasional #Korupsi

×
Berita Terbaru Update