
Kombes Pol Edy Setyanto (kiri) dicopot dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Posisinya kini digantikan Dirresnarkoba Polda DIY. (dok. DPR)
D'On, Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas menyusul polemik besar penanganan kasus penjambretan yang menyeret nama Hogi Minaya suami korban sebagai tersangka dan memicu kegaduhan publik. Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, menggantikan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan dari jabatannya.
Penunjukan Kombes Roedy tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026. Sebagai Plh, ia mengantongi kewenangan penuh untuk mengendalikan seluruh operasional kepolisian di wilayah hukum Sleman hingga ditetapkannya pejabat Kapolresta definitif.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dieksekusi pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.
“Hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 WIB. Serah terima tanggung jawab sudah dilakukan kepada saya dan saya telah menunjuk penggantinya,” ujar Anggoro kepada wartawan di Lobby Mapolda DIY.
Dicopot Usai Audit Internal, Bukan Mutasi Biasa
Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto bukanlah mutasi rutin. Kapolda DIY menegaskan, pencopotan itu merupakan hasil dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang menemukan adanya kegagalan fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan di lapangan.
“Dari hasil audit, ditemukan lemahnya pengawasan terhadap jalannya penyidikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat,” ungkap Anggoro.
Penonaktifan Edy Setyanto dituangkan dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026. Saat ini, ia ditarik ke Mapolda DIY untuk menjalani penugasan sebagai Perwira Menengah (Pamen) sembari menunggu proses pemeriksaan internal.
Kasat Lantas Juga Dinonaktifkan
Tak hanya Kapolresta Sleman, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga mengalami nasib serupa. Ia dinonaktifkan dari jabatannya pada hari yang sama karena diduga melakukan kelalaian dalam fungsi pengawasan.
“Terkait Kasat Lantas, hari ini juga dilakukan penggantian. Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” kata Kapolda.
Menurut Anggoro, lemahnya koordinasi antara atasan, penyidik, dan pembina fungsi telah membuat penanganan perkara baik kasus kecelakaan lalu lintas maupun penjambretan menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan keadilan hukum.
Dibuka Jalan Pemeriksaan Propam
Kapolda DIY menegaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), bukan untuk melindungi pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar rotasi jabatan. Penonaktifan dilakukan agar pengawas internal dapat bekerja secara maksimal untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolresta maupun Kasat Lantas,” tegasnya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Polda DIY tidak mentolerir kesalahan prosedural yang berdampak pada rasa keadilan publik.
Kasus Hogi Minaya Jadi Titik Balik
Kasus yang menjerat Hogi Minaya telah menjadi sorotan luas masyarakat. Penetapan dirinya sebagai tersangka.padahal berstatus sebagai suami korban penjambretan dinilai banyak pihak sebagai potret buram penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Dengan pencopotan jajaran pimpinan Polresta Sleman, Polda DIY membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan. Kapolda berharap, langkah ini dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penunjukan Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Plh Kapolresta Sleman diharapkan mampu menstabilkan situasi internal, membenahi pola pengawasan, serta memastikan setiap proses hukum ke depan berpihak pada kebenaran dan keadilan bukan sekadar formalitas prosedur.
(IN)
#Polri #Viral #Jambret