
Pra Peradilan Jilid II Beny Saswin Nasrun Kandas, Kejari Padang Kokoh Pertahankan Sitaan Rp17,55 Miliar
D'On, Padang - Upaya tersangka korupsi Beny Saswin Nasrun untuk menggugurkan penyitaan uang Rp17,55 miliar kembali berujung kegagalan. Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pihak Beny, sekaligus mempertegas posisi Kejaksaan Negeri Padang dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan bernilai puluhan miliar rupiah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.17 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon bersifat prematur dan tidak dapat diterima, dengan biaya perkara nihil.
Hakim: Objek Sengketa Belum Layak Diuji Pra Peradilan
Hakim menilai, langkah penyitaan uang Rp17,55 miliar oleh tim penyidik Kejari Padang telah mengantongi persetujuan Pengadilan Negeri Padang, sehingga secara hukum merupakan tindakan administratif yang sah. Menariknya, dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut.
Justru karena hal itu, hakim berkesimpulan bahwa objek yang dipersoalkan belum memenuhi unsur formil untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan. Dengan kata lain, permohonan yang diajukan dinilai terlalu dini dan salah sasaran.
Kejari Padang Tegas: Proses Hukum Jalan Terus
Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, didampingi Kasi Intelijen Erianto, menegaskan sikap institusinya yang menghormati dan menerima putusan hakim.
“Putusan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejaksaan Negeri Padang tetap konsisten menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Basril.
Ia memastikan penanganan perkara korupsi ini tidak akan berhenti, dan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Tersangka Tak Pernah Hadir, Hakim Tegaskan Tak Melanggar Hukum
Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, diawali dengan pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA. Sepanjang proses persidangan, Beny Saswin Nasrun tidak pernah sekalipun hadir di ruang sidang.
Namun, hakim menegaskan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam hukum acara yang mewajibkan kehadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan, sehingga ketidakhadiran tersebut tidak menggugurkan proses persidangan.
Kasus Kredit BNI: Potensi Kerugian Negara Rp34 Miliar
Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen.
Fasilitas kredit tersebut diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam rentang waktu 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Masuk DPO, Kejari Libatkan Kejaksaan Agung
Tak hanya itu, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026. Untuk memburu tersangka, kejaksaan bahkan mengajukan bantuan pelacakan melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Gugatan Gugur, Sitaan Tetap Aman
Dengan putusan ini, pra peradilan jilid II resmi berakhir dan upaya hukum Beny Saswin Nasrun kembali mentah di tangan hakim. Uang Rp17,55 miliar yang disita tetap berada dalam penguasaan penyidik, sementara proses hukum terhadap dugaan korupsi besar ini terus bergulir tanpa hambatan.
(Mond)
#Hukum #KejariPadang