
Pensiunan ASN Dibunuh di Pondok Kebun, Motif Upah Tak Dibayar Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pasbar
D'On, PASAMAN BARAT – Misteri kematian tragis seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Pasaman Barat akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil membongkar kasus pencurian yang berujung pembunuhan terhadap Khoiron Lubis (65), warga Kecamatan Koto Balingka.
Pelaku diketahui berinisial NJ (39), mantan pekerja kebun korban sendiri. Fakta mengejutkan terungkap: aksi brutal itu didorong rasa dendam lama akibat upah kerja yang tak kunjung dibayarkan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengungkapkan bahwa peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok kebun milik korban yang terletak di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang.
Datang Tengah Malam, Berniat Mencuri
Pelaku mendatangi pondok korban secara diam-diam dengan menutup wajahnya menggunakan sebo. Tujuan awalnya bukan membunuh, melainkan mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di samping pondok.
Namun rencana berubah ketika pelaku menyadari kunci kendaraan berada di dalam pondok. Dengan nekat, ia mencongkel pintu menggunakan sepotong kayu dan masuk ke dalam.
Korban yang menyadari adanya pergerakan mencurigakan segera keluar untuk memeriksa keadaan sekitar. Pelaku panik dan melarikan diri, bersembunyi di balik pohon kelapa sawit, menunggu situasi kembali sepi.
Serangan Mendadak dan Aksi Mematikan
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke pondok. Saat itulah kekerasan terjadi. Korban dipukul dari arah belakang menggunakan kayu hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku kemudian mencekik korban untuk memastikan tidak ada perlawanan.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menggeledah pondok, mengambil sepeda motor dan handphone milik korban, lalu melarikan diri menuju Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ditemukan Tak Bernyawa
Jenazah korban baru ditemukan beberapa jam kemudian oleh dua orang saksi, Habib dan Emil, sekitar pukul 15.00 WIB. Penemuan itu langsung menggegerkan warga sekitar.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas, dan malam harinya tim Inafis Polres Pasaman Barat langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil visum di puskesmas setempat mengungkap adanya luka akibat kekerasan fisik di sejumlah bagian tubuh korban, menguatkan dugaan pembunuhan.
Jejak Dendam Lama Terbongkar
Berbekal laporan polisi dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah pada satu nama yang mencurigakan. Polisi menemukan fakta bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelumnya.
NJ diketahui pernah bekerja sebagai tukang pruning di kebun sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024, namun upahnya sebesar Rp8 juta disebut tidak pernah dibayarkan. Rasa sakit hati itulah yang akhirnya memicu aksi nekat pelaku.
Ditangkap di Warung Kopi
Informasi keberadaan pelaku mengarah ke Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat.
Pelaku berhasil ditangkap Senin siang, 9 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang duduk santai di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor Honda Vario milik korban (warna telah diubah pelaku),
- Handphone Samsung A05,
- Powerbank,
- Pisau milik korban,
- Satu set pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 458 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal #Daerah #KabupatenPasamanBarat