
Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Inkracht, Sabu hingga Senjata Tajam Dilenyapkan
D'On, PESISIR SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram, ganja kering 25,27 gram, sejumlah telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lain dari perkara pidana umum.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan, Selasa (10/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Wakil Bupati Pesisir Selatan, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan Ade Saputra, Hakim Pengadilan Negeri Painan Putra Sibagariang, Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono, perwakilan Kodim 0311/Pesisir Selatan, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Tegas Tegakkan Hukum, Putusan Pengadilan Dieksekusi
Dalam sambutannya, Kajari Pessel Mohd. Radyan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari kewajiban Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada toleransi bagi barang bukti yang berpotensi disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan. Jenis perkaranya beragam, mulai dari tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, hingga berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.
Cegah Penyalahgunaan dan Perkuat Kepercayaan Publik
Menurut Mohd. Radyan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan tidak ada celah penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap perkara ditangani hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta jajaran yang telah mempersiapkan proses pemusnahan secara tertib dan sesuai prosedur.
Simbol Komitmen Bersama Lawan Kejahatan
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, seperti penghancuran fisik dan pemusnahan menggunakan alat khusus, disaksikan langsung oleh para undangan.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan tindak pidana lain yang berdampak langsung pada keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Pesisir Selatan menegaskan bahwa setiap kejahatan akan diproses hingga tuntas, dan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan hukum di wilayah tersebut.
(Mond)
#Daerah #KejariPessel #KabupatenPesisirSelatan