![]() |
| Polres Solok Selatan Amankan Perempuan Diduga Penyalahguna Sabu, Barang Bukti 0,21 Gram |
D'On, Solok Selatan, Sumatera Barat – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial JG (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Kalu II, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Rabu (11/02/2026).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang perempuan berinisial JG yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.
Barang Bukti Diamankan
Setelah dilakukan pengamanan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik, terhubung dengan sedotan dan kaca pirex. Barang tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.
“Ini bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan mudah dilakukan,” ujar AKBP M. Faisal Perdana.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat Solok Selatan untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi benteng utama dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
(Mond)
#Narkoba #Hukum #Daerah #KabupatenSolokSelatan
