
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan mengunakan mesin blender, di Simpang Empat, Kamis (12/2/2026). ANTARA/Altas Maulana
D'On, Pasaman Barat – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat. Sebanyak 562,16 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan secara terbuka di Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial RT (37), yang ditangkap aparat di kawasan Air Bangis pada Jumat (6/2). Penangkapan itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Antik 2026 yang digelar sejak 26 Januari hingga 8 Februari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah pihaknya mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan persetujuan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Hari ini barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang agar tidak dapat disalahgunakan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara narkotika,” tegas AKBP Agung.
Disaksikan Lintas Instansi
Proses pemusnahan tidak dilakukan secara tertutup. Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), serta penasihat hukum tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari potensi penyimpangan barang bukti.
Menurut Kapolres, jumlah sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 880 orang. Artinya, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan ratusan masyarakat dari potensi kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
“Jika barang ini beredar, dampaknya bisa sangat luas. Kita tidak hanya bicara soal angka, tapi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Jaringan Antarprovinsi
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RT mengaku memperoleh sabu dari wilayah Sumatera Utara. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, hingga Kecamatan Tanah Batahan.
Polisi menduga adanya jaringan distribusi lintas daerah yang masih terus didalami. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rantai peredaran tersebut.
Enam Kasus Selama Operasi Antik
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhik, mengungkapkan bahwa selama Operasi Antik 2026, pihaknya menangani enam laporan perkara narkotika dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Peran aktif masyarakat sampai tingkat nagari sangat kami harapkan untuk mengawasi lingkungannya masing-masing,” kata Andhik.
Ia menekankan bahwa peredaran narkotika kini menyasar berbagai lapisan masyarakat, sehingga pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Komitmen Berkelanjutan
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terbuka terhadap narkotika di wilayah Pasaman Barat. Kepolisian memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten, baik melalui operasi rutin, penyelidikan jaringan, maupun edukasi kepada masyarakat.
Di tengah meningkatnya ancaman peredaran narkoba lintas daerah, langkah tegas aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku.
Perang terhadap narkoba, menurut Kapolres, bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga generasi muda dan masa depan daerah.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #PolresPasamanBarat