-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkuat Layanan Publik Berbasis Data, Kadis Dukcapil Dharmasraya Gandeng Tujuh OPD

12 February 2026 | February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T12:44:34Z

Perkuat Layanan Publik Berbasis Data, Kadis Dukcapil Dharmasraya Gandeng Tujuh OPD



D'On, Dharmasraya -  Upaya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data kembali menunjukkan langkah konkret. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (11/2/2026).


Penandatanganan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong integrasi data antarinstansi demi pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan bertanggung jawab secara hukum.


Tujuh kepala OPD yang turut menandatangani perjanjian kerja sama itu adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Marten Yunus, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Catur Eby, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumperdag) Alfiandri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Naldi, serta Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispakan) Hasto Kuncoro.


Turut bergabung pula Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) H. Reno Lazuardi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kandam.


Dalam sambutannya, Ramilus menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan, sekaligus memastikan pemanfaatannya tepat guna.


“Data kependudukan adalah aset negara yang sangat vital. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Ramilus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 79, secara jelas mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib dilindungi dan dirahasiakan oleh negara.


Ia menekankan bahwa data by name by address tidak boleh disebarluaskan secara bebas. Pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi yang terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan data. Semua akses harus jelas, tercatat, dan diawasi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ramilus menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses terbatas kepada lembaga pengguna data melalui sejumlah sistem, seperti web portal, web service, dan card reader.


Hak akses tersebut hanya dapat diberikan setelah adanya perjanjian kerja sama yang mengatur secara rinci batasan penggunaan, tanggung jawab, serta aspek keamanan data, guna memastikan perlindungan data pribadi masyarakat tetap terjaga.


Melalui kerja sama ini, masing-masing OPD akan memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari perencanaan program, penyaluran bantuan, pelayanan perizinan, hingga pengembangan sektor ekonomi, ketenagakerjaan, dan pariwisata.


“Dengan data yang terintegrasi dan valid, pelayanan publik akan lebih tepat sasaran. Kebijakan yang diambil tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berdasarkan data riil di lapangan,” jelas Ramilus.


Ia optimistis, sinergi lintas OPD ini akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah. Program-program pemerintah diharapkan semakin efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Data yang akurat akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Dharmasraya ke depan,” tutupnya.


(Papa Juan)


#Daerah #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update