![]() |
| Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng |
D'On, PADANG PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dihentikan sementara operasinya setelah terbukti melakukan kegiatan tambang tanpa melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Penertiban dilakukan melalui pemasangan plang penghentian langsung di lokasi tambang oleh tim terpadu yang dipimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar. Langkah ini menjadi peringatan keras sekaligus sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang mengabaikan aturan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, menegaskan bahwa penghentian ini bukan tindakan mendadak. Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan pemberitahuan tertulis kepada kedua badan usaha tersebut agar segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban itu belum dipenuhi.
“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi saat ditemui di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).
Melanggar Tahapan Perizinan
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kedua perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas penambangan sebelum seluruh dokumen teknis dan lingkungan disetujui. Padahal, sesuai regulasi, pemegang SIPB baru diperbolehkan beroperasi setelah dokumen perencanaan penambangan, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup, dinyatakan lengkap dan sah.
Helmi menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kegiatan penambangan hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dipenuhi.
“Ini bukan semata soal administrasi. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL adalah instrumen penting untuk memastikan kegiatan tambang tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sanksi Administratif, Tapi Bisa Berujung Hukum
Meski penghentian ini bersifat administratif dan persuasif, Pemprov Sumbar tidak menutup kemungkinan peningkatan sanksi jika pelanggaran terus berlanjut. Helmi menegaskan, apabila setelah pemasangan plang masih ditemukan aktivitas tambang tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum. Artinya, konsekuensinya bisa lebih berat,” ujarnya.
Langkah tegas ini dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan batuan di wilayah Lubuk Alung berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga potensi gangguan terhadap permukiman warga jika tidak dikelola sesuai kaidah teknis dan lingkungan.
Tim Terpadu Turun Langsung
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinir Dinas ESDM Provinsi Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor pertambangan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
Komitmen Penataan Tambang Berkelanjutan
Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kebutuhan material batuan untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Langkah penghentian ini menjadi pesan tegas bahwa investasi tetap didukung, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan dan tanggung jawab lingkungan.
“Pertambangan harus berjalan tertib, berkelanjutan, dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tutup Helmi.
Dengan tindakan ini, Pemprov Sumbar berharap seluruh pelaku usaha pertambangan di daerah tersebut semakin patuh terhadap regulasi dan menjadikan kepatuhan perizinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan usaha.
(Mond)
#TambangGalianC #Daerah #DinasESDM #SumateraBarat
