-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Langgar Perda dan Ancam Lingkungan, Bangunan Liar di Sempadan Sungai Simpang Haru Dibongkar Satpol PP Padang

10 February 2026 | February 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T09:53:07Z

Langgar Perda dan Ancam Lingkungan, Bangunan Liar di Sempadan Sungai Simpang Haru Dibongkar Satpol PP Padang



D'On, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan dan menjaga wajah kota. Kali ini, aparat melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri secara ilegal di garis sempadan sungai Tepi Bandar Kali, kawasan Simpang Haru, Selasa (10/02/2026).


Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, sebagai bagian dari langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan kawasan rawan pelanggaran yang selama ini disinyalir menjadi salah satu pemicu persoalan lingkungan dan kebencanaan di Kota Padang.

.

MBangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri tepat di atas area sempadan sungai, zona yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keberadaan bangunan liar ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menghambat fungsi sungai, mempersempit aliran air, serta berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem sungai.


Harvi Dasnoer menegaskan bahwa penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pemberian teguran berulang kali.

 

“Kami sudah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pemilik bangunan. Penertiban ini adalah langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan,” tegas Harvi di lokasi kegiatan.


Ia menambahkan, kawasan sempadan sungai sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum sekaligus kelestarian lingkungan.

 

“Penegakan aturan ini bukan semata soal pembongkaran bangunan, tetapi soal tanggung jawab bersama. Sungai adalah aset vital kota. Jika fungsinya terganggu, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Chandra dengan tegas.


Meski bertindak tegas, Chandra memastikan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan kondusif. Seluruh proses penertiban dilakukan tanpa tindakan represif, dengan mengedepankan komunikasi serta menjaga stabilitas sosial di lingkungan sekitar.


Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di kawasan terlarang, khususnya di sepanjang aliran sungai, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap Perda yang berlaku. Kepatuhan ini bukan untuk pemerintah, tapi demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.


Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, dan penertiban serupa akan dilakukan di titik-titik lain yang masih ditemukan pelanggaran, sebagai upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.


(Mond)


#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update