-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Aliran Rp 1 Miliar ke Kapolres Bima Kota: Diserahkan dalam Kardus Bir, Pesan Sandi “BBM” Jadi Sorotan

12 February 2026 | February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T12:22:57Z

Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Konferensi Pers (Instagram @Didik_Putra_Kuncoro)



D'On, Bima - Kasus dugaan aliran dana narkotika senilai Rp 1 miliar yang menyeret nama Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini menjadi perhatian publik. Tuduhan tersebut mencuat setelah kuasa hukum Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, membeberkan kronologi penyerahan uang yang disebut berasal dari seorang bandar narkoba.


Kronologi Penyerahan Uang


Dalam konferensi pers di Mataram pada Kamis (12/2/2026), kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyampaikan bahwa kliennya diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada Kapolres melalui seorang ajudan.


Menurut Asmuni, uang tersebut berasal dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Dana itu, kata dia, diserahkan secara tunai oleh AKP Malaungi kepada seorang pria yang disebut sebagai ajudan Kapolres, yang dikenal dengan panggilan Ria dan memiliki nama asli Teddy Adrian.


Penyerahan uang disebut terjadi pada 29 Desember 2025, pada malam hari. Uang Rp 1 miliar tersebut, lanjut Asmuni, dimasukkan ke dalam kardus bekas Bir Bintang sebelum diserahkan kepada ajudan tersebut.


“Asal uang Rp 1 miliar itu dari Koko Erwin. Klien kami menyerahkannya secara tunai kepada ajudan Kapolres atas arahan yang bersangkutan,” ujar Asmuni kepada wartawan.


Sandi “BBM” dan Pesan WhatsApp


Tak lama setelah penyerahan uang, AKP Malaungi disebut langsung mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kapolres. Dalam pesan itu, menurut keterangan kuasa hukumnya, digunakan sandi “BBM”.


“Klien kami mengirim pesan melalui WhatsApp dengan kalimat ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkap Asmuni.


Istilah “ADC” lazim digunakan untuk menyebut ajudan pribadi pejabat, sementara “BBM” diduga menjadi sandi dalam komunikasi tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait makna sandi tersebut dalam konteks perkara.


Kapolres Dinonaktifkan


Di tengah mencuatnya dugaan ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.


Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan dan yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.


“Kapolres sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” kata Kholid melalui pesan tertulis.


Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan penonaktifan tersebut, termasuk sejauh mana dugaan aliran dana itu berkaitan dengan proses pemeriksaan internal.


Penunjukan Pelaksana Tugas


Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan kepemimpinan di Polres Bima Kota, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres. AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.


“Iya, betul (AKBP Catur),” ujar Kholid saat dikonfirmasi.


Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah


Kasus ini kini berada dalam penanganan Mabes Polri. Publik menanti hasil pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar. Hingga ada keputusan resmi, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.


Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu serius: dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.


Penyelidikan yang sedang berlangsung akan menjadi penentu arah kasus ini apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak dalam proses hukum yang berlaku.


(L6)


#PoldaNTB #Narkoba #Sabu #Polri

×
Berita Terbaru Update