-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Aliran Dana Bandar Narkoba Seret Kapolres Bima Kota, Polri Tempuh Jalur Pidana dan Etik

13 February 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T08:34:20Z

Kapolres Bima Kota AKBP Didik (Foto: dok ist)



D'On, Bima  Institusi kepolisian kembali menghadapi ujian serius menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara aliran dana hasil bisnis narkotika. Perwira menengah Polri tersebut diduga menerima uang dalam jumlah besar dari jaringan bandar sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).


Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya. Penanganan kasus AKBP Didik dipastikan berjalan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni proses pidana dan sidang kode etik profesi.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan telah ditetapkan secara tegas.

 

“Penanganan etik berada di bawah Propam, sedangkan aspek pidana ditangani oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).


Dinonaktifkan Demi Objektivitas Pemeriksaan


Sejalan dengan proses hukum yang tengah berjalan, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan bebas dari potensi intervensi.


Kepastian penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.

 

“Betul, yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri,” kata Isir.


Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang sedang didalami terhadap AKBP Didik.


Bermula dari Kasus Kasat Narkoba


Nama AKBP Didik mencuat ke publik setelah penyidik mengembangkan perkara narkoba yang lebih dahulu menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.


Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik diduga menerima aliran dana mencapai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Sosok tersebut disebut sebagai pemasok utama sabu kepada AKP Malaungi.


Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram, jumlah yang tergolong signifikan dan mengindikasikan jaringan peredaran yang terorganisasi.


Dipecat Lewat Sidang Etik


Selain diproses secara pidana, AKP Malaungi juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hasilnya, Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2).


Sanksi tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polri berupaya menjaga marwah institusi, khususnya dalam perang melawan narkoba yang kerap disebut sebagai kejahatan luar biasa.


Sorotan Publik dan Dampak Institusional


Kasus yang menyeret perwira aktif kepolisian ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat strategis di daerah. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencoreng upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan.


Polri menilai, penanganan oleh Mabes Polri diperlukan karena perkara ini memiliki dampak besar secara institusional, tidak hanya bagi wilayah NTB, tetapi juga terhadap citra kepolisian secara nasional.


Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas Polri untuk membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


(Okz)


#Narkoba #Polri #PoldaNTB

×
Berita Terbaru Update