-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kehilangan Rp75 Ribu, Guru SD Paksa 22 Murid Telanjang Saat Penggeledahan

12 February 2026 | February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T03:24:48Z
Ilustrasi 



D'On, JemberDunia pendidikan di Kabupaten Jember kembali tercoreng. Seorang guru wali kelas 5 di SD Negeri 02 Jelbuk, berinisial FTR, diduga melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan dengan memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian saat melakukan penggeledahan terkait dugaan pencurian uang di kelas.


Peristiwa ini terjadi setelah FTR mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Sebelumnya, ia juga sempat menyampaikan kepada siswa bahwa dirinya kehilangan uang hingga Rp200 ribu. Namun, tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti jelas maupun laporan resmi.


Berawal dari Kecurigaan


Menurut keterangan sejumlah wali murid, keresahan bermula ketika FTR menuduh salah satu siswa mengambil uangnya. Karena tidak ada yang mengaku, guru tersebut kemudian melakukan penggeledahan tas seluruh siswa di dalam kelas.


Sebanyak 22 siswa diperiksa satu per satu. Namun karena uang yang dimaksud tak kunjung ditemukan, tindakan penggeledahan berubah menjadi lebih ekstrem.


Siswa laki-laki disebut diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana. Sementara siswi perempuan diperintahkan melepas pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam. Peristiwa itu dilakukan di lingkungan sekolah dan dalam situasi penuh tekanan.


Beberapa siswa dilaporkan menangis dan ketakutan saat kejadian berlangsung.


Trauma dan Penolakan Kembali ke Sekolah


Dampak dari kejadian tersebut tidak berhenti pada hari itu saja. Sejumlah orang tua mengaku anak mereka mengalami trauma psikologis. Ada yang menjadi pendiam, enggan berinteraksi, bahkan menolak kembali ke sekolah.


“Anak saya sampai sekarang takut ke sekolah. Dia merasa malu dan terhina. Ini bukan mendidik, ini sudah mempermalukan anak-anak,” ujar salah satu wali murid dengan nada geram.


Para orang tua menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi guru, tetapi juga mencederai martabat dan hak anak sebagai peserta didik yang seharusnya dilindungi.


Sekolah dan Dinas Ambil Sikap


Plt Kepala SDN 02 Jelbuk, Arif Rahman, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.


“Saya serahkan semua prosesnya ke Dinas. Kami menunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya singkat, Kamis (12/2/2026).


Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara sekolah dan para wali murid.


Sebagai langkah awal, Dinas menyetujui tuntutan orang tua agar FTR tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.


“Tuntutan para wali murid adalah meminta guru FTR dimutasi ke sekolah lain. Kami menyetujui tuntutan tersebut sebagai langkah perlindungan bagi psikis siswa,” tegas Arief.


Selain mutasi, FTR juga dijadwalkan menjalani pemanggilan kedinasan untuk mendapatkan pembinaan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik guru.


Sorotan pada Perlindungan Anak


Kasus ini kembali memantik perdebatan tentang perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Praktik penggeledahan fisik yang merendahkan dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih ketika menyangkut anak-anak usia sekolah dasar.


Pengamat pendidikan menyebut, jika terjadi dugaan pencurian, sekolah seharusnya menempuh prosedur yang mengedepankan pendekatan edukatif, bukan tindakan represif yang berpotensi melukai psikologis anak.


Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Ketika ruang itu justru menjadi sumber ketakutan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi lembaga, melainkan masa depan generasi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai sanksi administratif tambahan maupun kemungkinan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.


(L6)


#Peristiwa #Pendidikan #Daerah #Jember

×
Berita Terbaru Update