-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Hampir 3 Kg Sabu di Padang, Satu Tersangka Diamankan

12 February 2026 | February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T04:32:56Z

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Hampir 3 Kg Sabu di Padang, Satu Tersangka Diamankan



D'On, Padang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AHC berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 2.876 gram atau nyaris 3 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar di Kota Padang.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Padang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melalui serangkaian penyelidikan tertutup, termasuk observasi lapangan, dokumentasi, hingga profiling terhadap target operasi.


Setelah dinilai cukup bukti dan pergerakan tersangka terpantau, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB. AHC ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.


Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Namun, temuan tersebut bukanlah akhir. Dalam proses interogasi awal, AHC mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang terparkir di luar rumah.


Petugas kemudian menggeledah kendaraan bernomor polisi B 2378 BZP tersebut. Di dalam bagasi belakang mobil, ditemukan sebuah tas jinjing berukuran besar yang berisi sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.


Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, petugas mengamankan:

  • Dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China “Guanyinwang”
  • Tiga belas paket sabu dalam plastik bening yang disimpan dalam tas handbag
  • Tujuh paket sabu dalam plastik bening yang berada di dalam tas ransel
  • Satu paket tambahan yang ditemukan di dalam rumah


Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 2.876 gram berat kotor.


Selain narkotika, BNNP Sumbar juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, beberapa tas penyimpanan, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta STNK kendaraan yang tercatat atas nama sebuah perusahaan.


AHC kini diamankan di kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang dan jalur distribusinya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir tiga kilogram, ancaman hukuman terhadap tersangka tergolong berat.


BNNP Sumatera Barat menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Ranah Minang. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan dan stabilitas sosial.


Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika di Sumatera Barat, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi bersama.


(Mond)


#BNNPSumbar #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update