-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bayang-Bayang Narkoba di Balik Seragam: Deretan Perwira Polri yang Terseret Kasus Peredaran Barang Haram

13 February 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T05:05:18Z

Ilustrasi 



Dirgantaraonline - Rentetan kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkotika kembali mengusik rasa percaya publik terhadap institusi penegak hukum. Di tengah gencarnya slogan “perang terhadap narkoba”, justru muncul ironi ketika oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika, malah diduga terlibat langsung dalam pusaran bisnis haram tersebut.


Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri dari berbagai level jabatan mulai dari kapolsek hingga kapolda tersandung perkara serupa. Setiap kasus yang terbongkar selalu memunculkan pertanyaan yang sama: seberapa kuat sistem pengawasan internal Polri bekerja, dan sejauh mana komitmen bersih-bersih institusi dijalankan?


Berikut deretan kasus besar yang mencatatkan noda serius dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.


Irjen Teddy Minahasa: Skandal Barang Bukti yang Menyeret Jenderal Bintang Dua


Nama Teddy Minahasa menjadi simbol ironi paling telak dalam kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti terlibat dalam penggelapan dan peredaran sabu hasil sitaan perkara narkotika pada 2022.


Kasus ini bermula dari pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi. Dari total 41,4 kilogram sabu yang diamankan, Teddy diduga memerintahkan bawahannya Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menyisihkan sebagian barang bukti. Target awalnya 10 kilogram, namun yang berhasil dikeluarkan dari jalur resmi hanya 5 kilogram.


Sabu tersebut kemudian diperintahkan untuk dijual melalui jaringan sipil yang telah dikenal Teddy sebelumnya. Transaksi inilah yang akhirnya terendus aparat, membuka tabir keterlibatan lintas oknum, mulai dari perwira menengah hingga jaringan pengedar.


Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, menjadikannya salah satu perwira tertinggi Polri yang dihukum seumur hidup dalam kasus narkotika.


AKBP Dody Prawiranegara: Eksekutor Perintah Atasan


Kasus Teddy tak bisa dilepaskan dari peran Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi. Ia mengaku menjalankan perintah atasan untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti.


Dari puluhan kilogram sabu yang seharusnya dimusnahkan, sebagian telah lebih dulu “disulap” agar jumlahnya tampak utuh secara administratif. Sabu asli kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat untuk dijual kepada jaringan sipil yang telah disiapkan.


Keuntungan ratusan juta rupiah dari penjualan itu sempat dikonversi ke mata uang asing sebelum diserahkan langsung kepada Teddy Minahasa. Aparat kepolisian akhirnya membongkar jaringan ini setelah lebih dulu menangkap penghubung sipil, yang membuka seluruh alur kejahatan.


Dody dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, menegaskan bahwa dalih “perintah atasan” tak menghapus pertanggungjawaban pidana.


Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi: Dari Pemburu Bandar Menjadi Pengguna


Kasus yang tak kalah mengejutkan datang dari Jawa Barat. Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, ditangkap pada Februari 2021.


Ironisnya, Yuni dikenal aktif memimpin penggerebekan jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Namun citra itu runtuh ketika Propam Polri menangkapnya di sebuah hotel bersama sejumlah anggota polisi lain.


Hasil tes urine menunjukkan Yuni positif mengonsumsi sabu. Total 12 personel diamankan dalam perkara ini, menandai kegagalan pengawasan internal di tingkat paling dasar kepolisian.


AKBP Didik Putra Kuncoro: Dugaan Setoran Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba


Kasus terbaru yang masih bergulir menyeret Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Ia diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari bandar narkoba.


Informasi ini membuat Polda NTB mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Didik dari jabatannya. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.


Uang tersebut disebut berasal dari seorang bandar narkoba yang juga terkait dengan pengungkapan sabu ratusan gram di lingkungan internal Polres Bima Kota sebuah fakta yang memperparah citra institusi.


AKP Malaungi: Kasatnarkoba yang Terjerat Jaringannya Sendiri


Dalam satu rangkaian perkara, Malaungi, Kasatnarkoba Polres Bima Kota, justru ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu.


Sebanyak 488 gram sabu ditemukan di rumah dinasnya. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif mengonsumsi zat terlarang. Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi terberat: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Kasus ini terbongkar setelah penangkapan anggota polisi lain yang membawa sabu dan uang tunai hasil transaksi. Rantai itu akhirnya mengarah ke pejabat yang seharusnya memimpin pemberantasan narkoba di wilayahnya sendiri.


Catatan Akhir: Alarm Keras bagi Reformasi Polri


Deretan kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sinyal keras tentang lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan budaya impunitas yang masih mengakar. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum terhadap oknum-oknum ini akan diikuti dengan pembenahan sistemik, atau sekadar menjadi drama berulang yang terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


(*)


#Polri #Narkoba

×
Berita Terbaru Update