
Diduga Bandar Togel, Pria di Mata Air Padang Selatan Diciduk Polisi, Catatan Angka dan Dua Ponsel Disita
D'On, PADANG — Upaya kepolisian memberantas praktik perjudian di Kota Padang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YC alias Yoa (48) ditangkap Tim 1 Klewang Polresta Padang di kawasan Cendana, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (12/2/2026). YC diduga kuat berperan sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang telah lama beroperasi.
Penangkapan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Polisi mengungkap bahwa YC telah menjadi target pemantauan intensif setelah aparat mencium aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Kasubnit Riksa Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang matang di lapangan.
“Pada Kamis (12/2/2026), kami berhasil mengamankan satu orang yang telah menjadi target operasi. Penangkapan dilakukan di kawasan Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan,” ujar Ipda Ryan kepada wartawan.
Saat ditangkap, YC berada di sebuah pondok sederhana yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi perjudian togel. Tempat tersebut disinyalir menjadi titik pertemuan antara pelaku dengan para pemasang angka.
Dari tangan YC, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya kertas berisi catatan pasangan angka togel milik para pemain, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana utama komunikasi dan transaksi.
“Pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar togel. Ia menerima pesanan angka dari pemain sekaligus memasangkannya,” tegas Ipda Ryan.
Lebih lanjut, dua unit ponsel yang diamankan diduga saling terhubung dan digunakan untuk mengelola jaringan perjudian, mulai dari penerimaan angka hingga komunikasi dengan pemasang.
Berdasarkan catatan kepolisian, YC bukan pelaku baru dalam praktik perjudian togel. Ia diketahui pernah diamankan sebelumnya oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang dalam kasus serupa.
“Pelaku ini pemain lama. Ia sudah pernah ditangkap dan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Ipda Ryan.
Saat ini, YC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut kerap menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Ipda Ryan.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian di wilayah Kota Padang bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
(Mond)
#Kriminal #Togel #Judi #Padang