D'On, Tangerang - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith memilih menempuh jalur restorative justice dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini menjeratnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi hukum yang ditempuh tim kuasa hukum setelah Bahar tidak menjalani penahanan usai pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membuka ruang dialog dengan korban serta pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
“Ke depan kami akan aktif menjalin komunikasi dengan korban dan pihak terkait lainnya. Prinsipnya, kami ingin mendorong penyelesaian melalui restorative justice sebagaimana permohonan yang telah kami sampaikan secara resmi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota,” ujar Ichwan kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, kepolisian memutuskan tidak menahan Bahar bin Smith setelah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Keputusan tersebut diambil usai pemeriksaan intensif yang dilakukan pada Rabu malam.
“Habib Bahar diberikan penangguhan penahanan malam itu juga. Permohonan kami sebagai kuasa hukum dikabulkan oleh Kapolres. Artinya, beliau tetap menjalani proses hukum, namun tidak dilakukan penahanan,” jelas Ichwan.
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan sosial. Salah satunya, peran Bahar sebagai penopang utama ekonomi keluarga serta tanggung jawabnya sebagai pendidik di lingkungan pesantren.
“Habib adalah tulang punggung keluarga dan juga seorang guru yang memiliki kewajiban mengajar para santri. Selain itu, beliau menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum. Ada pula jaminan dari pihak keluarga,” tambahnya.
Meski tidak ditahan, status hukum Bahar bin Smith tetap sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Dalam perkara yang sama, tiga orang lainnya telah lebih dulu diamankan dan saat ini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik, mengingat rekam jejak Bahar bin Smith yang kerap berada dalam pusaran kontroversi hukum. Upaya restorative justice yang diajukan pun dipandang sebagai ujian bagi pendekatan hukum yang mengedepankan dialog, pemulihan, dan keadilan restoratif di tengah sorotan masyarakat luas.
(IN)
#BaharbinSmith #Hukum #Penganiayaan
