Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Baru Tak Larang Kritik Presiden-Wapres: Yang Dilarang Adalah Fitnah dan Umpatan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

D'On, Jakarta
— Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah, kata dia, tetap menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian penting dari demokrasi.

Pasal tersebut, menurut Wamenkum yang akrab disapa Prof Eddy, justru ditujukan untuk melindungi martabat jabatan Presiden dan Wakil Presiden dari tindakan penghinaan yang bersifat menista atau memfitnah, bukan untuk membatasi kritik yang berbasis kepentingan publik.

“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu secara utuh menyatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi. Kritik tidak dilarang,” tegas Prof Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kritik dan Penghinaan Adalah Dua Hal Berbeda

Prof Eddy menekankan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan, karena keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda. Kritik, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kekuasaan dan dilindungi oleh undang-undang.

Sebaliknya, penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 218 adalah tindakan yang menyerang kehormatan pribadi dengan umpatan, makian, atau tuduhan palsu (fitnah).

“Yang dilarang secara tegas dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu berupa kata-kata umpatan. Sementara memfitnah, tanpa perlu penjelasan panjang, sudah jelas merupakan tindak pidana,” ujar Prof Eddy.

Ia kembali menegaskan bahwa dalam penjelasan pasal, kritik terhadap kebijakan pemerintah secara eksplisit disebut bukan perbuatan pidana.

Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Anti-Kritik

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik, bahkan menganggap kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas etika dan hukum, terutama ketika menyangkut penghormatan terhadap simbol negara.

“Teman-teman pasti ngerti mana yang kritik dan mana yang menghina. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, apapun itu, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau misalnya sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan digambarkan secara tidak senonoh, publik pun tahu itu sudah masuk wilayah penghinaan,” kata Supratman.

Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan seharusnya dapat dipahami secara objektif oleh masyarakat.

Delik Aduan: Tidak Bisa Diproses Sembarangan

Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 218 merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan.

Hal ini, menurut pemerintah, menjadi mekanisme pembatas agar pasal tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak lain.

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses suatu kritik tanpa adanya aduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

Bunyi Lengkap Pasal 218 KUHP Baru

Berikut bunyi Pasal 218 dalam KUHP baru:

Pasal 218 ayat (1):
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2):
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Penegasan Pemerintah

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap polemik terkait Pasal 218 KUHP baru dapat dilihat secara lebih jernih. Pemerintah menegaskan bahwa demokrasi, kritik, dan kebebasan berekspresi tetap dijaga, sementara fitnah dan penghinaan personal tetap dibatasi demi menjaga martabat institusi negara.

(L6)

#Nasional #KUHPBaru #PasalPenghinaanPresidendanWapres