Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bongkar Jaringan Ekstasi, Dua Tersangka Diciduk dalam Operasi Senyap
D'On, Payakumbuh – Gerak cepat dan senyap kembali ditunjukkan Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam (02/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang yang diduga kuat sebagai komplotan pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Operasi ini berlangsung di pinggiran Jalan Diponegoro, tepatnya di Kelurahan Subarang Batuang. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DR (29) dan AH (36). Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan jajarannya selama beberapa waktu terakhir.
“Benar, dua orang tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra saat dikonfirmasi.
Penangkapan Berawal dari Target Operasi
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka DR, yang telah lama masuk dalam radar pengawasan petugas. Tanpa disadari oleh pelaku, pergerakannya telah dibuntuti sejak keluar dari rumah kontrakannya.
Penyergapan dilakukan saat DR berada di pinggir jalan. Dalam penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh warga setempat serta Ketua RT, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening di kantong celana tersangka.
Tak mampu mengelak, DR akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya semata. Ia mengaku hanya sebagai perantara dan mendapat perintah untuk menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada pihak lain atas suruhan AH, yang disebut sebagai pemilik barang.
AH Diciduk di Rumah Kontrakan
Berdasarkan pengakuan DR, Tim Phantom bergerak cepat melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, keberadaan AH berhasil dilacak. Ia kemudian diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ternyata berada di lokasi yang sama, yakni di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penangkapan AH berlangsung tanpa perlawanan. Dengan tertangkapnya kedua tersangka, polisi meyakini telah memutus salah satu mata rantai peredaran narkotika di wilayah Payakumbuh.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal puluhan pil ekstasi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Hendra.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mond)
#Kriminal #Narkoba
