Usut Kayu Gelondongan Pascabanjir di Sumatera, Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Bidik Korporasi

Tim Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan menemukan ekskavator dan bukaan lahan di hulu Sungai Aek Garoga saat mengusut asal kayu longsoran.
D'On, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana banjir di wilayah Sumatera. Kasus ini dinilai sebagai salah satu kejahatan lingkungan serius karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan kerusakan ekosistem dalam skala besar.
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, usai penyidik menggelar perkara beberapa waktu lalu.
“Sudah,” ujar Irhamni singkat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Irhamni belum mengungkap identitas tersangka maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Diduga Jadi Pemicu Banjir Besar
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas perusakan hutan dan pembalakan yang tidak sesuai ketentuan, yang berdampak langsung pada rusaknya daerah aliran sungai (DAS).
Kerusakan tersebut diduga memperparah bencana banjir yang melanda wilayah tersebut, menyebabkan korban jiwa, kerugian material, serta kehancuran lingkungan yang nilainya ditaksir sangat besar.
Dalam penanganannya, Bareskrim Polri tidak hanya menjerat pelaku dengan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang. Sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” tegas Irhamni sebelumnya di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).
Kejar Pertanggungjawaban Korporasi
Irhamni menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta lapangan, mulai dari kondisi hutan, aliran sungai, hingga jalur distribusi kayu. Sejumlah keterangan ahli lingkungan dan kehutanan juga telah dihimpun guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga dilibatkan sejak awal. Jaksa peneliti telah diterjunkan untuk mengikuti proses penyidikan agar penanganan perkara berjalan efektif dan berkas perkara dinilai lengkap sejak dini.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku di tingkat individu, tetapi juga menjerat korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan tersebut.
Kejagung Terima SPDP, Unsur Pidana Disepakati
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri.
Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang diduga dilakukan oleh sebuah korporasi.
“Perbuatan pidana ini tidak hanya soal lingkungan hidup, tetapi juga mengakibatkan terjadinya bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” ujar Sugeng.
Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian telah sepakat bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Fokus Pemulihan Lingkungan dan Korban
Sugeng menegaskan, tujuan utama penegakan hukum dalam kasus ini bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban korporasi atas pemulihan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Ini bencana luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungannya bernilai luar biasa. Kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi, terutama terkait pemulihan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menindak kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membawa para pelaku baik individu maupun korporasi ke hadapan pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban serta lingkungan yang rusak.
(B1)
#Hukum #BanjirSumatera #KayuGelondongan