Stiker Presiden di WhatsApp, Langgar KUHP Baru? Ini Penjelasan Resmi Menteri Hukum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas,
D'On, Jakarta — Ramai diperbincangkan di media sosial, penggunaan stiker bergambar Presiden atau Wakil Presiden di aplikasi pesan WhatsApp kini menuai tanda tanya besar: apakah bisa dipidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru?
Menjawab kegelisahan publik tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara dan menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak serta-merta bisa menjerat masyarakat, terlebih jika konteksnya tidak mengandung unsur penghinaan.
Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan
Dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun ini, Supratman menekankan bahwa pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Tanpa aduan tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara.
“Pasal ini delik aduan. Jadi tidak bisa sembarang orang melaporkan. Yang bisa melapor hanyalah Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau martabatnya diserang,” tegas Supratman.
Penegasan ini sekaligus menjadi bantahan atas kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan menjadi alat pembungkaman kritik atau sarana kriminalisasi ekspresi warga.
Kritik Tidak Dipidana, Penghinaan yang Jadi Masalah
Menkum juga menepis anggapan bahwa KUHP baru membatasi kebebasan berpendapat. Ia menegaskan bahwa kritik, saran, dan ekspresi kepentingan umum tetap dilindungi hukum.
Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah cukup dewasa untuk membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana yang masuk kategori penghinaan.
“Saya rasa tanpa membaca kitab undang-undang pun, teman-teman sudah tahu mana kritik, mana saran, dan mana yang menghina,” ujar Supratman, Selasa (6/1/2025).
Hal ini sejalan dengan Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dianggap sebagai penghinaan.
Lalu Bagaimana dengan Stiker Presiden di WhatsApp?
Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan publik adalah penggunaan stiker WhatsApp yang menyerupai atau menggunakan foto Presiden maupun pejabat negara.
Menjawab hal tersebut, Supratman menyampaikan bahwa tidak semua stiker bisa dipermasalahkan secara hukum. Ia memberi contoh stiker yang bersifat netral atau positif.
“Kalau stiker hanya ungkapan ‘siap’, jempol, atau ekspresi biasa, apalagi bersifat mendukung, tentu tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, ia memberi garis tegas: stiker yang mengandung unsur tidak senonoh, merendahkan martabat, atau menyerang kehormatan pribadi dapat berpotensi masuk ranah hukum, terlebih jika Presiden atau Wakil Presiden merasa dirugikan dan mengadukan.
“Kalau dibuat sesuatu yang tidak senonoh, itu lain cerita. Di penghinaan biasa itu sudah ada aturannya, hanya di sini ada pemberatan,” tambahnya.
Bunyi Lengkap Pasal 218 KUHP Baru
Sebagai informasi, berikut ketentuan resmi Pasal 218 KUHP baru:
Pasal 218 ayat (1):
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 218 ayat (2):
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Pesan Pemerintah: Bijak Bermedia, Jangan Paranoid
Pemerintah berharap masyarakat tidak bersikap berlebihan atau paranoid terhadap KUHP baru. Ekspresi digital tetap dijamin, selama tidak melanggar batas etika dan hukum.
Di sisi lain, Supratman juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, terutama di ruang digital yang mudah menyebar luas dan berdampak besar.
Intinya, stiker bukan masalah niat dan muatannya yang menentukan.
(L6)
#KUHPBaru #Nasional #Hukum