-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi Jangka Panjang Tambang Ilegal, Pemprov Sumbar Siapkan Skema Wilayah Pertambangan Rakyat

20 January 2026 | January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T05:55:16Z

Polres Pasaman Barat Sita Alat Berat dari Tambang Ilegal di Pasbar 


D'On, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan langkah strategis jangka panjang untuk mengatasi maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Solusi tersebut diwujudkan melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya penertiban, perlindungan lingkungan, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan WPR bukanlah bentuk pembiaran terhadap praktik tambang ilegal, melainkan sebuah pendekatan struktural untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil, legal, dan berkelanjutan.

“Tujuan WPR bukan untuk melegalkan kegiatan ilegal, tetapi menertibkan dan memberikan ruang resmi bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab. Semua itu harus sejalan dengan aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).

PETI: Masalah Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan yang Kompleks

Mahyeldi mengakui bahwa PETI bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan, meskipun dilakukan tanpa izin dan berisiko tinggi terhadap keselamatan serta lingkungan.

Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat PETI dinilai semakin mengkhawatirkan. Pencemaran sungai, longsor, rusaknya lahan pertanian, hingga ancaman kesehatan masyarakat menjadi dampak nyata yang tidak bisa diabaikan.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan penertiban semata. Solusi juga harus disiapkan agar masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang benar dan berkelanjutan,” tegas Mahyeldi.

Usulan 301 Blok WPR ke Kementerian ESDM

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sumbar saat ini tengah mengusulkan pembentukan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa usulan WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Menurut Helmi, pembentukan WPR akan menjadi mekanisme legalisasi yang terkontrol, baik dari sisi ekonomi, hukum, maupun perlindungan lingkungan.

“WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan pengawasan pemerintah, serta meminimalkan dampak lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp9 Triliun

Berdasarkan pendataan Dinas ESDM Sumbar, aktivitas PETI di provinsi ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik, tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Skala aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan, rusaknya lahan pertanian, penurunan kualitas air sungai, serta ancaman kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Helmi.

Instruksi Gubernur dan Satgas Terpadu

Untuk mempercepat penanganan PETI, Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.

Instruksi tersebut menekankan pentingnya:

  • Koordinasi lintas sektor,
  • Pendataan menyeluruh lokasi PETI,
  • Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,
  • Pelaporan berkala kepada gubernur.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar juga membentuk Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI, yang dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penertiban intensif di sejumlah lokasi rawan tambang ilegal.

“Penegakan hukum tetap berjalan sesuai kewenangan pemerintah pusat dan aparat kepolisian. Sementara pemerintah daerah fokus pada pencegahan, penataan, dan pembinaan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Dengan skema WPR, Pemprov Sumbar berharap persoalan PETI tidak lagi ditangani secara reaktif, tetapi melalui pendekatan sistemik yang menyentuh akar masalah yakni keseimbangan antara kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam.

(Mond)

#PETI #TambangIlegalSumbar #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update