Selain Yaqut, KPK Tetapkan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Dugaan Permainan Kuota Rp 1 Triliun yang Guncang Kemenag

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Januari 2026.
D'On, Jakarta — Gelombang besar kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang Kementerian Agama. Tidak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga resmi menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama saat itu,” tegas Budi.
Dari Pencegahan ke Penyidikan Intensif
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah hukum pun telah diambil KPK, mulai dari pencegahan ke luar negeri hingga penggeledahan rumah para pihak terkait. Tiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (HM)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Selain itu, penyidik bergerak agresif memeriksa banyak saksi, mulai dari pejabat internal Kemenag hingga pemilik ratusan travel haji dan umrah atau PIHK di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Inti Perkara: Dugaan Manipulasi “Kuota Tambahan”
Sumber masalah muncul dari kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jamaah. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota harus tetap mengacu pada komposisi:
- 92% haji reguler
- 8% haji khusus
Namun yang terjadi justru di luar nalar. Kuota tambahan tersebut diduga dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kejanggalan makin terang ketika pembagian ganjil itu justru “dilegalkan” melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Diduga kuat terjadi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pengusaha travel haji untuk mengalihkan sebagian besar kuota reguler ke jalur khusus yang berbiaya mahal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dugaan Aliran Dana Besar & Kerugian Fantastis
KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dalam proses penerbitan SK tersebut. Sekitar 8.400 kuota reguler (sekitar 42%) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus — keputusan yang dinilai memberi keuntungan fantastis bagi agen travel.
Perhitungan awal KPK menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka yang mencengangkan, apalagi menyangkut ibadah haji, salah satu ritual suci umat Islam.
Sinyal Kuat Keseriusan KPK
Budi menegaskan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat.
Proses hukum ini diprediksi akan terus melebar, mengingat banyak pihak yang diduga mendapat keuntungan dari skema kuota bermasalah tersebut.
Mengusik Rasa Keadilan Umat
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini menyentuh rasa keadilan umat Islam Indonesia. Haji adalah ibadah suci, penuh harapan, bahkan diperjuangkan bertahun-tahun oleh rakyat. Jika benar kuota itu dijadikan lahan bancakan, publik pantas marah.
Kini, sorotan publik tertuju pada:
- Sejauh mana KPK berani membongkar jejaring mafia kuota haji
- Siapa saja aktor besar di balik skema ini
- Dampak kebijakan tersebut terhadap jamaah yang dirugikan
Penyidikan terus berjalan. Publik menanti langkah tegas berikutnya, apakah kasus ini akan membuka tabir permainan kuota haji yang selama ini hanya menjadi “bisik-bisik” atau benar-benar menjadi momentum besar pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik berbasis keagamaan.
(B1)
#Hukum #KPK #KorupsiKuotaHaji