-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus 8 Penambang Emas Ilegal, Excavator Aktif Disergap Dini Hari di Talamau

17 January 2026 | January 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T06:03:46Z

Polres Pasaman Barat Amankan Alat Berat Pelaku PETI di Nagari Kajai

D'On, Pasaman Barat
- Upaya tegas Polres Pasaman Barat dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus delapan orang pria yang diduga kuat terlibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Sumatera Barat.

Penggerebekan dramatis tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, saat sebuah alat berat jenis excavator masih aktif beroperasi mengeruk tanah di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, menyusul laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Benar, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, Jumat (16/1/2026).

Excavator Aktif, Pelaku Tak Berkutik

Kapolres menjelaskan, tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi setelah melakukan pemantauan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning sedang aktif melakukan pengerukan tanah untuk mencari material emas.

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan delapan orang pelaku dengan inisial:

  • PSP (23)
  • DH (34)
  • P (27)
  • AS (27)
  • MH (23)
  • M (44)
  • D (33)
  • MH (36)

“Dari delapan pelaku tersebut, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu sebagai helper, satu pengawas lapangan, dan empat lainnya merupakan anak bok yang bertugas dalam proses pemisahan emas,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti Lengkap Disita Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana PETI, antara lain:

  • 1 unit excavator PC 210F SDLG warna kuning
  • 2 unit alat dulang emas berbahan kayu
  • 3 lembar karpet plastik warna hijau
  • 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale warna hitam
  • Material pasir yang diduga bercampur butiran emas

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat, Kapolres: Tidak Ada Toleransi

AKBP Agung Tribawanto menegaskan, praktik PETI merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan emas ilegal dalam bentuk apa pun. Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedelapan pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.

(Mond)

#PETI #TambangIlegalSumbar

×
Berita Terbaru Update