Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satpol PP Padang Tertibkan Tiga Tempat Hiburan Malam Nekat Beroperasi hingga Pukul 04.00 WIB

Sejumlah Wanita Terjaring Pol PP Padang

D'On, Padang
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Dalam operasi pengawasan yang digelar di wilayah Kecamatan Padang Barat pada Jumat (9/1/2025) dini hari, petugas menertibkan sejumlah tempat usaha yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional, terutama tempat hiburan malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Sasaran utama kegiatan meliputi tempat hiburan malam, rumah kos, dan penginapan yang dinilai berpotensi melakukan pelanggaran. Dari enam lokasi yang disisir tim gabungan, tiga di antaranya terbukti masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, jauh melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa aturan mengenai jam operasional sudah sangat jelas. Pemerintah Kota Padang membatasi aktivitas tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB. Karena itu, apa yang dilakukan pengelola usaha yang masih nekat beroperasi hingga dini hari merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap peraturan yang berlaku.

“Penertiban ini bukan sekadar penindakan. Ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta rasa aman masyarakat. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” tegas Chandra.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Di lokasi yang terbukti melanggar, petugas langsung menghentikan aktivitas operasional, melakukan pendataan, serta menyiapkan langkah penindakan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya berhenti sampai di situ, patroli juga berlanjut ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah orang yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan dan melanggar aturan. Pihak-pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Para pelaku usaha yang terlibat juga akan kami panggil untuk menjalani proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Chandra.

Ia menekankan, langkah tegas ini diambil bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

“Penegakan aturan ini bertujuan melindungi kepentingan bersama. Kami tidak ingin Kota Padang menjadi kota yang bebas pelanggaran. Semua pihak harus patuh, baik masyarakat maupun pelaku usaha,” tutupnya.

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap ke depan para pengelola usaha hiburan malam lebih disiplin mematuhi batas operasional, serta masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke