-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Raya Blok IV, Tegakkan Aturan Demi Ketertiban dan Keselamatan Publik

16 January 2026 | January 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T10:28:07Z

Pol PP Padang Tertibkan PKL Pasarraya Blok IV

D'On, Padang
— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan, di kawasan Pasar Raya Blok IV Padang, Jumat (16/1/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas masih maraknya aktivitas perdagangan yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan. Kawasan Pasar Raya Blok IV sendiri merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki tingkat kepadatan tinggi, baik kendaraan maupun pejalan kaki.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang terlebih dahulu diberikan pemahaman dan peringatan agar tidak lagi berjualan di lokasi terlarang serta diminta memindahkan lapak ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Bahkan, petugas turut membantu memindahkan barang dagangan para pedagang ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah kota dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penertiban ini perlu dilakukan untuk menata pasar agar lebih tertib dan nyaman. Tujuan utamanya adalah menjaga kerapian pasar, kebersihan lingkungan, kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan, keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan, potensi kecelakaan lalu lintas, hingga menurunnya estetika kawasan pasar.

“Aktivitas pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kondisi pasar menjadi terlihat semrawut, kurang bersih, dan tidak tertata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam meningkatkan kesadaran para pedagang tentang pentingnya mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

“Kondisi pasar yang tertib dan rapi akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat memahami bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mematikan mata pencaharian, melainkan menata aktivitas perdagangan agar berjalan selaras dengan aturan yang berlaku. Pemerintah telah menyediakan lokasi berjualan yang lebih layak dan aman, sehingga aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Sebagai penutup, Satpol PP mengimbau seluruh pedagang di kawasan Pasar Raya Padang untuk mematuhi peraturan daerah dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban serta kebersihan pasar. Dengan sinergi antara pedagang dan pemerintah, diharapkan Pasar Raya Padang dapat menjadi pusat perdagangan yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

(Mond)

#PolPP #Padang

×
Berita Terbaru Update