Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satpol PP Padang Tertibkan PKL, Amankan Pelaku Asusila dan 12 Remaja Diduga Akan Tawuran


D'On, Padang
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan intensif serta penertiban terhadap sejumlah pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di berbagai titik wilayah Kota Padang pada Selasa (6/1/2026) malam. Razia ini menyasar lokasi-lokasi yang selama ini dikenal rawan pelanggaran, mulai dari kawasan sekitar Kampus UPI di Jalan Sutomo hingga wilayah Kecamatan Koto Tangah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons atas semakin maraknya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

PKL Nekat Berjualan di Badan Jalan, Sudah Sering Diperingatkan

Di kawasan Jalan Sutomo, petugas menemukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap berjualan di badan jalan meski sebelumnya telah berulang kali diberi peringatan secara persuasif.

Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dinilai membahayakan pengguna jalan. Lapak-lapak yang menjorok ke badan jalan menyebabkan penyempitan arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.

“Aktivitas berjualan di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban umum. Karena peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.

Penertiban dilakukan dengan menurunkan petugas di lapangan, membongkar lapak yang menyalahi aturan, serta mendata PKL yang tetap membandel.

Dua Orang Diamankan Diduga Lakukan Perbuatan Asusila

Usai penertiban PKL, petugas bergerak ke Kecamatan Koto Tangah. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perbuatan melanggar asusila, serta satu orang lainnya yang diduga turut terlibat.

Tindakan ini dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan warga dan melanggar norma serta ketertiban umum. Satpol PP menegaskan, area publik bukan tempat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan moral dan peraturan.

12 Remaja Terindikasi Akan Tawuran Ikut Diamankan

Masih di wilayah Koto Tangah, Satpol PP bekerja sama dengan Dubalang Kota mengamankan 12 remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kelurahan Padang Sarai.

Remaja tersebut diduga telah berkumpul dan menunjukkan gelagat akan melakukan bentrokan antarkelompok. Aparat bergerak cepat untuk mencegah tawuran terjadi, mengingat aksi tersebut kerap menimbulkan korban serta keresahan warga.

Langkah pengamanan ini merupakan bentuk pencegahan dini agar gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Diproses Sesuai Hukum

Seluruh pihak yang diamankan – baik PKL pelanggar aturan, terduga pelaku asusila, maupun remaja yang hendak tawuran – dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang.

Mereka kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan Tegas kepada Masyarakat

Melalui operasi ini, Satpol PP Kota Padang menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar:

  • tidak berjualan di badan jalan
  • tidak melakukan tindakan melanggar norma asusila
  • tidak terlibat tawuran atau kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan

Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Partisipasi warga disebut menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman.

(Mond)

#PolPP #Padang