![]() |
| Personil Pol PP Padang Lakukan Penertiban Terhadap PKL di Selasar Pasarraya Blok A |
D'On, PADANG – Upaya penataan kawasan Pasar Raya Padang kembali ditegaskan Pemerintah Kota Padang. Memasuki hari kedua penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali turun langsung melakukan pembenahan di selasar depan Blok A Pasar Raya, Selasa (27/1/2026).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi, dengan dukungan pengamanan dari Polresta Padang, guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Fokus utama kegiatan adalah menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Sejak pagi hari, petugas menyisir selasar pasar yang selama ini dipenuhi lapak, meja jualan, hingga tenda semi permanen yang menghalangi akses pejalan kaki. Lapak-lapak yang melanggar ketentuan tata ruang pasar dibongkar secara persuasif namun tegas. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi selasar pasar sebagai jalur pedestrian serta menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan aman.
Kasatpol PP, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Ia mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah dan tidak menambah, memperluas, atau memanfaatkan area yang bukan menjadi haknya.
“Kami sudah menyediakan tempat berdagang. Jangan menambah atau memperluas lapak di luar area yang ditentukan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Chandra.
Menurut Chandra, penertiban ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan hasil dari koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Perdagangan Kota Padang, sebagai bagian dari penataan terpadu kawasan Pasar Raya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penertiban adalah menciptakan pasar yang lebih tertib dan manusiawi, bukan merugikan pedagang.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk menempati lokasi yang sudah diperuntukkan. Ini demi kenyamanan bersama serta terciptanya kondisi Pasar Fase 7 Pasar Raya Padang yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung,” ujarnya.
Penataan kawasan Pasar Raya ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat pengunjung, memperlancar aktivitas ekonomi, serta mengurangi kesemrawutan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Satpol PP Kota Padang berharap kesadaran dan kerja sama para pedagang terus meningkat, sehingga wajah Pasar Raya Padang dapat berubah menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertata, bersih, dan humanis, tanpa menghilangkan hak para pedagang maupun kenyamanan publik.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kota yang lebih baik.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
