-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Padang Intensifkan Patroli Malam, Awasi Rumah Kos hingga Ruang Publik demi Tegakkan Perda

15 January 2026 | January 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T07:14:39Z


D'On, Padang
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan intensif pada Rabu malam hingga dini hari (14/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Padang.

Patroli malam tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran, mulai dari rumah kos, penginapan, hingga ruang-ruang publik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pasangan yang berada di rumah kos dan penginapan guna memastikan mereka memiliki ikatan pernikahan yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk menekan potensi pelanggaran norma sosial, hukum, dan adat yang dapat berdampak negatif terhadap citra serta keamanan Kota Padang.

“Pengawasan ini tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan lingkungan Kota Padang tetap kondusif, tertib, dan sesuai dengan norma yang dijunjung masyarakat,” ujar Chandra.

Selain pengawasan terhadap hunian sementara dan tempat penginapan, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pelaku usaha, khususnya yang beroperasi pada malam hari. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap jam operasional dan ketentuan usaha lainnya.

Menurut Chandra, pengawasan terhadap pelaku usaha sangat penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sehat tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan usaha yang menyimpang dari izin maupun ketentuan yang berlaku, karena pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Patroli malam juga menyoroti aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul di ruang terbuka hingga larut malam, seperti taman kota dan fasilitas umum lainnya. Lokasi-lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik nongkrong tanpa memperhatikan batas waktu dan norma ketertiban.

“Aktivitas nongkrong hingga dini hari berpotensi memicu kenakalan remaja, mulai dari konsumsi minuman beralkohol, perbuatan asusila, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami lakukan pendekatan persuasif sekaligus penertiban agar ruang publik digunakan sebagaimana mestinya,” tambah Chandra.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan masyarakat bahwa Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara tegas melarang setiap orang atau kelompok mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP berharap melalui patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman bersama semakin meningkat. Pemerintah Kota Padang pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan beradab.

(Mond)

#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update