Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Fasum Cupak Tangah, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
D'On, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh menertibkan dan membongkar sebuah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (5/1/2026). Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan peringatan dan komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sebelum tindakan tegas dilakukan, petugas Satpol PP bersama aparatur kecamatan telah menempuh langkah persuasif. Pemilik bangunan bahkan telah dipanggil dan diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut tetap berdiri tanpa ada upaya pembongkaran.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah peringatan tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan ini. Karena tidak ada itikad baik dan bangunan masih berdiri hingga hari ini, maka terpaksa kami lakukan pembongkaran,” tegas Chandra Eka Putra di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan bahwa keberadaan bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
“Fasilitas umum diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di tempat lain,” ujarnya.
Chandra juga menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas fasum, badan jalan, dan ruang publik lainnya.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi bangunan yang didirikan sembarangan dan mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar menaati aturan yang berlaku. Bagi warga yang ingin melakukan aktivitas usaha atau berjualan, diminta untuk memilih lokasi yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berjualan, silakan berjualan di tempat yang sesuai aturan dan peruntukannya,” tutup Chandra.
Pembongkaran berlangsung tertib dengan pengamanan petugas Satpol PP dan disaksikan aparat kecamatan serta warga sekitar. Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban, keindahan kota, serta kepentingan bersama.
(Mond)
#PolPP #Padang
