![]() |
| Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. |
D'On, Jakarta – Polemik pernyataan publik yang menyeret nama Roy Suryo kini resmi bergeser ke ranah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama Ahmad Khozinudin oleh dua tokoh publik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat masuk pada Minggu, 25 Januari 2026, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya keesokan harinya.
“Benar, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dua Laporan, Dua Pelapor, Satu Benang Merah
Menurut Budi, laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin (AK). Sementara laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana (ES) terhadap Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin sekaligus.
Kedua laporan tersebut berpijak pada dugaan pernyataan terlapor yang disampaikan ke publik dan media, yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak reputasi pribadi para pelapor.
“Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,”
tegas Budi.
Atas peristiwa itu, para terlapor dijerat dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal-pasal yang menekankan perlindungan kehormatan individu di ruang publik dan digital.
Damai Hari Lubis: Ini Fitnah dan Hasutan
Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis angkat bicara. Ia menilai pernyataan Ahmad Khozinudin telah mengarah pada fitnah dan penghasutan, khususnya terkait tudingan yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa tertentu di Solo.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisanya nuduh kami? Ini akibat dari itu,”
ujar Damai dengan nada tegas saat ditemui di Mapolda.
Damai menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk perlawanan terhadap tudingan yang dianggap tanpa dasar dan merusak integritas pribadi.
Berbeda dengan Eggi Sudjana
Saat ditanya apakah laporannya berkaitan langsung dengan laporan Eggi Sudjana, Damai menegaskan bahwa keduanya berdiri sendiri secara hukum.
“Nomor sendiri, laporan beda. Kalau saya hanya Khozinudin. Kalau Bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo,”
jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Roy Suryo tidak dilaporkan oleh Damai, namun secara khusus dilaporkan oleh Eggi Sudjana dalam perkara terpisah.
Kasus Bergulir, Publik Menunggu
Hingga kini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan figur-figur yang kerap tampil vokal di ruang publik dan media.
Dengan masuknya perkara ini ke ranah pidana, polemik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang opini kini berubah menjadi ujian hukum terbuka, sekaligus pengingat bahwa pernyataan publik.terutama di era digital memiliki konsekuensi hukum serius.
Publik pun menunggu, apakah kasus ini akan berujung pada klarifikasi, mediasi, atau justru berlanjut ke meja hijau.
(L6)
#Hukum #Nasional
