-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPATK Bongkar Modus Rekening Karyawan: Rp12,49 Triliun Diduga Omzet Ilegal Sektor Tekstil Disamarkan

29 January 2026 | January 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T13:11:19Z

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam pertemuan tahunan di Bidang Pelaporan Tahun 2026 yang dihadiri oleh kementerian, lembaga, otoritas pengawas, serta pihak pelapor. (Foto: Laman PPATK).



D'On, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap praktik penyamaran keuangan berskala jumbo. Kali ini, temuan mengarah pada dugaan penyembunyian omzet hingga Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil, dengan modus yang tergolong sistematis dan berisiko tinggi: menggunakan rekening karyawan dan rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi ilegal.


Dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026), PPATK menyebut pola ini sebagai salah satu temuan paling signifikan dalam analisis transaksi keuangan nasional. Dana dalam jumlah fantastis tersebut diduga berasal dari aktivitas penjualan ilegal yang sengaja tidak dicatat sebagai omzet perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak dan pengawasan otoritas.

 

“Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” demikian pernyataan PPATK.


Meski telah mengungkap skema dan nilainya, PPATK belum mengumumkan identitas perusahaan maupun oknum yang terlibat, mengingat proses analisis lanjutan dan kerja sama penegakan hukum masih berjalan.


Modus Lama, Skala Baru: Rekening Karyawan Jadi ‘Tameng’


Penggunaan rekening karyawan sebagai penampung dana ilegal dinilai sebagai modus klasik yang kini dilakukan dalam skala jauh lebih masif. Praktik ini bukan hanya menyulitkan pelacakan aliran dana, tetapi juga menempatkan karyawan dalam posisi rentan secara hukum, meskipun mereka kerap tidak memahami sepenuhnya transaksi yang terjadi atas nama mereka.


Skema tersebut memungkinkan pelaku:

  • Menyembunyikan omzet riil perusahaan
  • Menghindari pajak dan kewajiban pelaporan
  • Mengaburkan asal-usul dana (layering)
  • Memecah transaksi agar luput dari ambang pelaporan


PPATK menilai praktik ini berpotensi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran perpajakan serius.


Negara Selamatkan Rp18,64 Triliun dari Analisis PPATK


Di tengah temuan mencengangkan tersebut, PPATK juga mencatat capaian signifikan dalam mendukung penerimaan negara. Melalui kerja sama intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berhasil mengamankan Rp18,64 triliun penerimaan negara selama periode 2020 hingga Oktober 2025.


Sepanjang tahun 2025 saja, PPATK telah:

  • Menghasilkan 173 Hasil Analisis
  • Melakukan 4 Hasil Pemeriksaan
  • Menyampaikan 1 Informasi strategis di sektor fiskal


Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun, mencerminkan skala dan kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang.


Perjudian Online Turun 20%, Pertama Kalinya


Dalam pidato kuncinya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti capaian lain yang tak kalah penting: penurunan transaksi perjudian online—sesuatu yang baru pertama kali terjadi.


Pada tahun 2025, perputaran dana terkait judi online tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

 

“Ini adalah penurunan pertama sepanjang upaya bersama pemerintah dan sektor swasta dalam menekan perjudian online, yang dampaknya sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Ivan.


Keberhasilan ini disebut sebagai hasil nyata dari kolaborasi lintas sektor, mulai dari lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga regulator digital.


PR Besar: Laporan Mencurigakan Masih Salah Sasaran


Meski mencatat kemajuan, PPATK mengakui masih ada kesenjangan serius antara:

  • Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari pihak pelapor
  • Hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia


Masalah utamanya adalah over-reporting transaksi berisiko rendah, sementara transaksi berisiko tinggi justru kurang dilaporkan (under-reporting). Kondisi ini dinilai dapat melemahkan efektivitas sistem pencegahan kejahatan keuangan.


PPATK menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat, terpadu, dan berkelanjutan antara:

  • PPATK
  • Pihak Pelapor
  • Asosiasi sektor keuangan
  • Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP)

Menuju Ujian Global FATF 2029/2030


Seluruh capaian dan tantangan ini menjadi krusial menjelang Mutual Evaluation Review (MER) FATF tahun 2029/2030. Menurut Ivan, penguatan kolaborasi lintas sektor merupakan nilai tambah strategis bagi Indonesia untuk menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional di mata dunia.


Temuan Rp12,49 triliun di sektor tekstil menjadi alarm keras bahwa kejahatan keuangan tak lagi tersembunyi di sektor gelap semata, tetapi juga merambah sektor riil yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.


(L6)


#PPATK #Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update