-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Perusda Mentawai Mengguncang: Dewan Pengawas Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp7,8 Miliar

23 January 2026 | January 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T14:13:36Z

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai akhirnya menetapkan dua pejabat strategis, berinisial N S dan Y D, sebagai tersangka



D'On, Mentawai — Skandal dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai resmi memasuki babak baru. Setelah lama bergulir, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai akhirnya menetapkan dua pejabat strategis, berinisial N S dan Y D, sebagai tersangka dalam perkara penyertaan modal yang diduga diselewengkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan.


Ironisnya, kedua tersangka bukanlah pelaksana teknis, melainkan Dewan Pengawas Perusda periode 2017–2020 jabatan yang sejatinya menjadi benteng terakhir pengawasan keuangan dan kebijakan perusahaan daerah. Penetapan tersangka diumumkan usai pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026).


Audit Kejati: Negara Rugi Rp7,8 Miliar


Berdasarkan hasil audit Tim Pengawasan Kejati Sumbar, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp7.872.493.095. Angka ini memperkuat konstruksi hukum dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.


Temuan penyidik mengungkap adanya aliran dana penyertaan modal daerah yang tidak didukung dokumen sah, tanpa laporan pertanggungjawaban yang memadai, serta digunakan di luar peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan daerah.


Ditetapkan Lewat Gelar Perkara yang Komprehensif


Status tersangka N S dan Y D dituangkan secara resmi dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tertanggal 23 Januari 2026. Penyidik menegaskan, penetapan tersebut dilakukan melalui gelar perkara menyeluruh, dengan dasar alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.


Beberapa unsur krusial yang menjadi pijakan penyidik antara lain:

  • Keterangan saksi, termasuk pihak internal Perusda
  • Keterangan ahli di bidang keuangan dan tata kelola BUMD
  • Bukti surat dan dokumen keuangan
  • Pengembangan fakta-fakta persidangan dalam perkara Kamser Sitanggang


Fakta persidangan itulah yang disebut menjadi titik terang keterlibatan Dewan Pengawas, yang sebelumnya luput dari sorotan publik.


Pasal Korupsi Berlapis Menjerat


Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menerapkan sangkaan berlapis, baik secara alternatif maupun subsidair, menandakan keseriusan penegak hukum dalam membongkar peran masing-masing tersangka.


Menurut penyidik, sebagai Dewan Pengawas, N S dan Y D memiliki kewenangan serta kewajiban hukum untuk memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, kewenangan itu justru diduga disalahgunakan atau dibiarkan hingga membuka ruang terjadinya penyelewengan.


Pintu Pengembangan Masih Terbuka


Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik mengakui, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil pengembangan perkara menunjukkan indikasi keterlibatan pihak lain, baik di lingkaran manajemen Perusda maupun pemangku kebijakan.


“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan publik kami buka seluas-luasnya,” tegas Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H., M.H.


Benteng Pengawasan yang Runtuh


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMD di daerah. Dewan Pengawas, yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan pengendali kebijakan, justru diduga ikut berperan dalam praktik yang merugikan keuangan negara.


Dengan nilai kerugian hampir Rp8 miliar dan posisi para tersangka yang strategis, publik kini menanti:
sejauh mana skandal Perusda Kemakmuran Mentawai akan menyeret aktor-aktor lain?


Satu hal pasti kasus ini belum berakhir. Dan sorotan publik kian tajam.


(Afridon)


#Korupsi #Hukum 

×
Berita Terbaru Update