-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak dalam Operasi Beruntun Tengah Malam

30 January 2026 | January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T10:02:46Z

Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 



D'On, Pesisir Selatan – Komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak kembali dibuktikan. Dalam operasi beruntun yang berlangsung dramatis dari Kamis malam hingga Jumat dini hari, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.


Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Tekab Darat Sat Reskrim yang telah melakukan pelacakan intensif berhasil menemukan keberadaan tersangka GW (17) di kawasan Pasar Bukik, Kecamatan Air Haji. Tersangka diketahui telah lama masuk dalam daftar pencarian polisi terkait dugaan tindak persetubuhan terhadap korban berinisial N, yang terjadi di Kampung Lagan Gadang pada Mei 2025 lalu.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak korban sejak November 2025. Namun, tersangka kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. GW langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Tidak berhenti di situ, operasi berlanjut hanya berselang beberapa jam kemudian. Pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali bergerak ke wilayah selatan Pesisir Selatan, tepatnya di Kecamatan BAB Tapan. Target berikutnya adalah RN (17), tersangka kasus persetubuhan anak lainnya yang diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban berinisial T pada Juni 2025 di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan.


Berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Juli 2025 serta bukti permulaan yang kuat, petugas mengepung lokasi persembunyian RN di Kampung Koto Anau. Dengan pergerakan cepat dan terukur, polisi memastikan tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri. RN akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden berarti.


Kedua tersangka yang masih berusia remaja itu kini telah ditahan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.


Selain penahanan, polisi juga tengah melakukan penyitaan barang bukti serta pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan setiap unsur pidana terpenuhi dan memberikan keadilan maksimal bagi para korban.


Keberhasilan mengungkap dan menangkap dua pelaku dalam satu rangkaian operasi semalam ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Pesisir Selatan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Aparat menegaskan bahwa setiap laporan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional hingga tuntas.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Peran aktif keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan serta perlindungan anak dari kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.


(Mond)


#Hukum #Kriminal #Daerah #Perkosaan #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update